Ketua Bawaslu Riau Dinilai Tak Mampu Mengungkapkan Kasus Money Politik Di Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:40 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews,– Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud, Amar Dini Kurniawan, mengakui bahwa praktik politik uang benar terjadi dalam insiden yang melibatkan seorang oknum Satpol PP di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada malam 26 November 2024. Namun, hingga kamis (05/12/2024), pelaku belum juga diperiksa, meskipun telah ada pengakuan langsung di hadapan Panwaslu dan disaksikan warga.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Masyarakat menilai Gakkumdu seharusnya bergerak cepat mengingat pengakuan pelaku disampaikan secara terbuka di depan banyak saksi dan didukung barang bukti kuat.

Saat kejadian, pelaku mengakui dirinya telah membagikan amplop berisi uang sebesar Rp200.000 dan kartu paslon 01 Afrizal Sintong – Setiawan. Pengakuan ini disampaikan langsung di depan Panwaslu, polisi, dan sejumlah warga yang menunjuknya sebagai pelaku penyebaran uang.

“Semua sudah jelas. Dia mengaku di depan banyak saksi. Warga juga membenarkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Apa yang sebenarnya terjadi?” tanya seorang tokoh masyarakat Desa Pujud.

Peran Gakkumdu Dipertanyakan
Dalam kasus dugaan politik uang seperti ini, Gakkumdu memiliki peran vital untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara hukum. Lambannya penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal ketika dipertanyakan oleh awak media via telpon 4 Desember 2024 bagaimana tindakan atas terjadinya money politik pada 26 November 2024. Beliau mengatakan pelaku sudah di panwas kecamatan untuk ditindaklanjuti. Namun hingga hari ini 5 Desember 2024 belum ada sanksi dan pelanggaran yang pasti ditetapkan oleh Gakkumdu ataupun Bawaslu setempat secara terstruktur, diduga panwascam pujud melindungi pelaku dan berdalih dari apa yang seharusnya dilakukan.

Bahkan Panwaslu Pujud tidak berani bertanggung jawab atas terjadinya kegiatan money politik tersebut dan dengan sengaja menyuruh pelaku untuk pulang kerumahnya. Diduga ada kongkalikong dan bermain mata menipu masyarakat.

“Masyarakat sudah menyerahkan bukti, saksi, dan pelaku ke Panwaslu. Seharusnya Gakkumdu segera bertindak, bukan diam seperti ini,” tegas seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika keterlibatan tim kampanye atau paslon terbukti, mereka bisa terkena sanksi diskualifikasi dari pencalonan.

Masyarakat Desa Pujud menuntut transparansi dan keseriusan dari Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga mendesak Amar Dini Kurniawan sebagai Ketua Bawaslu Pujud untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang melindungi pelaku.

“Kami ingin kasus ini diproses secara adil. Jangan ada pembiaran atau permainan di belakang layar. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh masyarakat. 

Baca Juga :  Awasi WNA Masuk Dengan Cara Ilegal,Personil Koramil 04/Kubu Swiping Pelabuhan.

Berita Terkait

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru