Masyarakat Desak Panwaslu Dan Kepolisian Usut Tuntas Kasusu Politik Uang Di Desa Pujud

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 27 November 2024 - 08:52 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, kedapatan membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang menduga ada aktor utama di balik aksi tersebut. Salah seorang warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.

“Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

*Tim Afrizal Sintong – Setiawan Diduga “Buang Badan”*
Tindakan tim paslon 01 justru memperkeruh situasi. Dalam tanggapannya, tim hukum Afrizal Sintong – Setiawan tidak hanya membantah keterlibatan mereka, tetapi juga membuat sayembara senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

“Padahal, bukti sudah jelas ada di tangan kami. Pelaku ditangkap langsung oleh masyarakat dengan barang bukti amplop dan kartu paslon 01. Tapi, mereka malah menantang dan seolah-olah tidak tahu malu,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pujud dengan nada kecewa.

Warga menilai respons tim Afrizal Sintong – Setiawan sebagai bentuk ketidakseriusan menghadapi dugaan ini. Sayembara tersebut dianggap hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas di depan mata.

Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

*Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan*
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Namun, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktor utama di balik aksi ini diungkap. Demokrasi di Rokan Hilir tidak boleh tercoreng dengan cara-cara kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi yang tegas terkait kasus ini. Namun, bantahan yang disampaikan tim hukumnya, serta langkah membuka sayembara, semakin memancing amarah warga yang merasa bukti sudah sangat jelas di lapangan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi,Babinsa Koramil 04-Kubu Komsos Dengan Warga

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru