Masyarakat Desa Pujud Geram,Panwaslu Diduga Lindungi Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 23:22 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah oleh masyarakat Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Oknum tersebut diduga membagikan uang dalam amplop untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Saat ditangkap, pelaku membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 dan satu kartu paslon 01. Setelah ditangkap warga, pelaku diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun, situasi memanas ketika Panwaslu diduga mencoba melindungi pelaku dengan menolak menyerahkannya ke kantor polisi terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan
Warga setempat mempertanyakan keputusan Panwaslu yang menyatakan bahwa pelaku tidak boleh langsung dibawa ke kepolisian. Padahal, menurut aturan, kasus dugaan politik uang seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti kepolisian, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini jelas melanggar prosedur. Harusnya pelaku diserahkan ke polisi, bukan dilindungi. Kalau seperti ini, kami curiga ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Panwaslu Dianggap Tidak Netral
Tindakan Panwaslu ini memunculkan dugaan bahwa lembaga pengawas tersebut tidak bertindak netral. Warga mendesak agar Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi turun tangan untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap orang yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana dengan hukuman penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jika ditemukan bahwa pelaku bertindak atas perintah tim kampanye atau paslon, sanksinya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi pasangan calon dari pemilihan.

Harapan Masyarakat: Usut Dalang di Balik Kasus Ini
Masyarakat Desa Pujud meminta aparat kepolisian untuk tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun dan segera mengambil alih kasus ini. Mereka yakin pelaku hanyalah perpanjangan tangan, dan ada dalang yang mengatur operasi politik uang ini.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan dalang utama di balik aksi ini diungkap,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, tim kampanye Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen mereka terhadap prinsip pemilu bersih dan transparan yang selama ini mereka gaungkan.

Pemilu Bersih, Harapan Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas demokrasi hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bersikap tegas dan netral. Masyarakat diimbau tetap mengawal proses ini hingga tuntas demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Cegah kebakaran Lahan Saat Musim Panas,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Karlahut.

Berita Terkait

Polsek Kubu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan
200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:53 WIB

Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:10 WIB

LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Pemprov Riau Melalui Disdik Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek Kubu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:39 WIB

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:10 WIB