Diduga Pegawai Kecamatan Bangko Pusako Ikut Kampanye Pilkada Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 1 November 2024 - 23:16 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil- baranews,—- Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Dua pegawai dari kantor kecamatan tersebut, yang juga memiliki peran di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako, secara terang-terangan disebut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk periode 2024-2029.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah Yusprizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako dan Ketua Sekretariat PPK Bangko Pusako sekaligus Pejabat (PJ) Penghulu Pematang Damar, serta Sumarlin, anggota Sekretariat PPK Bangko Pusako yang juga PJ Penghulu Bangko Masraya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keduanya terlihat hadir dalam kegiatan kampanye dan menunjukkan dukungan terbuka untuk pasangan calon nomor urut 01 (Asset), yaitu Afrizal Sintong dan Setiawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat sebagai ASN dan perangkat desa, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam pilkada, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis atau berkampanye untuk kepentingan salah satu pasangan calon dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Sikap tidak netral ASN dan perangkat desa dalam pilkada dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Terkait dugaan ini, pihak Kecamatan Bangko Pusako maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dalam pemilihan ini.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri 2 Bangko Ajak Wartawan Besok Ke Sekolah, Ada Apa...??? 

Berita Terkait

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:58 WIB

200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:30 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Pimpin Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan

Berita Terbaru