Diduga Pegawai Kecamatan Bangko Pusako Ikut Kampanye Pilkada Rohil.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 1 November 2024 - 23:16 WIB

50576 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil- baranews,—- Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Dua pegawai dari kantor kecamatan tersebut, yang juga memiliki peran di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako, secara terang-terangan disebut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk periode 2024-2029.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah Yusprizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako dan Ketua Sekretariat PPK Bangko Pusako sekaligus Pejabat (PJ) Penghulu Pematang Damar, serta Sumarlin, anggota Sekretariat PPK Bangko Pusako yang juga PJ Penghulu Bangko Masraya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keduanya terlihat hadir dalam kegiatan kampanye dan menunjukkan dukungan terbuka untuk pasangan calon nomor urut 01 (Asset), yaitu Afrizal Sintong dan Setiawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat sebagai ASN dan perangkat desa, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam pilkada, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis atau berkampanye untuk kepentingan salah satu pasangan calon dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Sikap tidak netral ASN dan perangkat desa dalam pilkada dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Terkait dugaan ini, pihak Kecamatan Bangko Pusako maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dalam pemilihan ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan Objek Vital,Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah
Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan,Pantau Perkembangan Jagung.
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam
Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan
Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.
Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kapolsek Bangko Tinjau Program Ketapang di Suak Air Hitam, Jagung Berpotensi Panen Melimpah

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:46 WIB

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba.

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bangko Monitoring Lahan Jagung 2 Hektare di Suak Air Hitam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polsek Kubu Dukung Program Asta Cita, Tanam Jagung Serentak 3 Hektar Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Kapolsek kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung, Hasil Pertumbuhan Sangat Baik.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58 WIB

Zulpakar, SE., M.Si Siap Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan Selama Menjabat Penghulu Bagan Jawa

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:54 WIB

Riski Kurniawan, S.I.Q., Imam Masjid Khairunnas Pusat Perkantoran Ibukota Rohil

Berita Terbaru