Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 23 Mei 2024 - 03:10 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Tegaskan Penanganan Serius Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga :  Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menghadiri Apel K3

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Satu Hektare Lahan Terbakar di Rokan Hilir, Polisi Selidiki dan Tangkap Satu Orang
Polda Riau Terdepan dalam Kampanye Hijau Nasional, Menteri Pertanian Dorong Jadi Contoh Daerah Lain
Fransisco Butar Butar dan LBHR-SPI Bantah Tudingan Penggelapan Surat Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum
Menjadi Irup, Kapolsek LBJ Sampaikan Nilai Investasi Pendidikan dan Lingkungan
Ketua KNPI Riau: Program Pendidikan Tidak Sekadar Angka, tapi Soal Keadilan Sosial
Karhutla Ancam Wilayah Pesisir Rohil, Kapolda Minta Perusahaan dan Masyarakat Ambil Peran
Kapolda Riau Ancam Penjara Pelaku Pembakaran Hutan: Tak Ada Ampun Bagi Perusak Lingkungan
Dekan FEB UNILAK Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan MUSDA IKA FEB UNILAK 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:55 WIB

Satu Hektare Lahan Terbakar di Rokan Hilir, Polisi Selidiki dan Tangkap Satu Orang

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:41 WIB

Fransisco Butar Butar dan LBHR-SPI Bantah Tudingan Penggelapan Surat Tanah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 21 Juli 2025 - 14:05 WIB

Menjadi Irup, Kapolsek LBJ Sampaikan Nilai Investasi Pendidikan dan Lingkungan

Senin, 21 Juli 2025 - 11:17 WIB

Ketua KNPI Riau: Program Pendidikan Tidak Sekadar Angka, tapi Soal Keadilan Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:21 WIB

Karhutla Ancam Wilayah Pesisir Rohil, Kapolda Minta Perusahaan dan Masyarakat Ambil Peran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:58 WIB

Kapolda Riau Ancam Penjara Pelaku Pembakaran Hutan: Tak Ada Ampun Bagi Perusak Lingkungan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:44 WIB

Dekan FEB UNILAK Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan MUSDA IKA FEB UNILAK 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:49 WIB

Polda Riau Gencarkan Gerakan Green Policing untuk Bangun Kesadaran Lingkungan di Kalangan Siswa SMK

Berita Terbaru