Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp 27 Juta, Pelaku Minta Berita Dihapus Lewat Ancaman

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:10 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, baranewsriau.comLaporan dugaan penipuan gadai mobil rental senilai Rp 27 Juta di Pontianak berbuntut panjang. Pelapor mengaku korban, sementara wartawan yang mengangkat Kasus ini menjadi sorotan publik mengaku diancam agar menghapus seluruh unggahan di media sosial dan media online, Jumat 22/5/2026.

Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta.

Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.

Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.

Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.

Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.

Baca Juga :  Zulpakar sebut kebun plasma PT JJP bukan "warisan keluarga" pengurus koperasi

“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G kepada wartawan.

G menyebut ancaman tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengaku merasa terganggu, tidak nyaman, dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya akibat intimidasi tersebut.

Karena itu, G meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.

Selain itu, G juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan apabila unsur pidananya terpenuhi melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, antara lain:

1. Dugaan Penggelapan

Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”

Baca Juga :  Kepenghuluan Sungai Pinang Kembali Salurkan BLT DD Tahap II Tahun 2025 Sebanyak 35 KPM

2. Dugaan Penipuan

Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.”

3. Dugaan Pengancaman

Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.

4. Perlindungan Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.”

Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Sementara itu, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap pengaduan di Polda Kalimantan Barat.

 

Sumber: Toby

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

KOPVITNAS Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
Perkuat Struktur Hingga Daerah, Ketum AKPERSI Resmi Lantik Pengurus Banten 
PRESIDEN PRABOWO TURUN KE SAWAH, PIMPIN PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK 2026 DI TUBAN
SERTIJAB KAKOMLEKDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI, LETKOL CKE BAYU WIBOWO: “KALAU TAK BISA UKIR PRESTASI, JANGAN BUAT PELANGGARAN”
DITJENPAS MALUKU: PEMERIKSAAN MANTAN KARUTAN AMBON MASIH BERPROSES DI KANTOR PUSAT 
JANGAN TEBANG PILIH! GELORA DEMO JILID 4 PANIPAHAN MELEDAK: 10 TUNTUTAN RAKYAT GEMAKAN KEADILAN
TIKTOK BUKAN CUMA JOGET, M MAHMUD HIDAYAT PAKAI KONTEN FASHION UNTUK MAJUKAN UMKM LOKAL
AKPERSI NTT BEKALI 72 SISWA LARANTUKA LAWAN HOAK & PHISHING DI ERA DIGITAL

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WIB

KOPVITNAS Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 12:11 WIB

Perkuat Struktur Hingga Daerah, Ketum AKPERSI Resmi Lantik Pengurus Banten 

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:25 WIB

PRESIDEN PRABOWO TURUN KE SAWAH, PIMPIN PANEN RAYA JAGUNG SERENTAK 2026 DI TUBAN

Senin, 11 Mei 2026 - 23:48 WIB

SERTIJAB KAKOMLEKDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI, LETKOL CKE BAYU WIBOWO: “KALAU TAK BISA UKIR PRESTASI, JANGAN BUAT PELANGGARAN”

Senin, 11 Mei 2026 - 22:58 WIB

DITJENPAS MALUKU: PEMERIKSAAN MANTAN KARUTAN AMBON MASIH BERPROSES DI KANTOR PUSAT 

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:37 WIB

JANGAN TEBANG PILIH! GELORA DEMO JILID 4 PANIPAHAN MELEDAK: 10 TUNTUTAN RAKYAT GEMAKAN KEADILAN

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:06 WIB

TIKTOK BUKAN CUMA JOGET, M MAHMUD HIDAYAT PAKAI KONTEN FASHION UNTUK MAJUKAN UMKM LOKAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIB

AKPERSI NTT BEKALI 72 SISWA LARANTUKA LAWAN HOAK & PHISHING DI ERA DIGITAL

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek kubu Perluas Lahan Tanam Jagung 0,5 H Di Teluk Piyai.

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:18 WIB