Baranewsriau.com, ROHIL | Perwakilan petani plasma dari sejumlah kepenghuluan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sebagai langkah memperjuangkan hak-hak petani plasma yang dinilai belum jelas selama belasan tahun terakhir.
Pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rapat petani plasma yang digelar di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/5/2026) lalu.
Dalam rapat itu, para petani memberikan mandat kepada Zulpakar, SE, M.Si sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulpakar mengatakan, sejak tahun 2011 hingga 2026 masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang transparan terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, hingga keberadaan lahan plasma yang menjadi hak petani.
“Selama ini tidak ada kejelasan mengenai pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun letak lahan plasma. Informasi itu tidak pernah disampaikan secara terbuka baik oleh PT Jatim Jaya Perkasa maupun Koperasi Seribu Kubah,” ujarnya.
Menurutnya, selama berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah, petani plasma hanya menerima kompensasi tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari pengelolaan kebun plasma.
Ia menyebutkan, petani tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai luas lahan plasma, besaran hutang, hasil tonase, hingga hak-hak yang seharusnya diterima masyarakat.
Selain itu, tim juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli atau pengalihan hak lahan plasma. Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
“Dalam SK Bupati tersebut jelas disebutkan bahwa kebun plasma harus dibagikan kepada masyarakat petani. Namun sampai hari ini hal itu belum terealisasi,” katanya.
Zulpakar juga menyoroti dugaan tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah selama bertahun-tahun, padahal RAT merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi.
“RAT itu wajib dilakukan setiap tahun. Namun banyak petani plasma mengaku tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Salah seorang petani plasma, Mustafa Ali, mengaku dirinya menerima kompensasi plasma, namun tidak pernah diikutsertakan dalam RAT koperasi.
“Saya dapat kompensasi plasma, tapi tidak pernah dilibatkan dalam RAT. Setahu saya RAT juga tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.
Usai pembentukan tim, pihaknya berencana menyurati DPRD Rokan Hilir agar segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait guna mencari kejelasan pengelolaan plasma.
Adapun pihak-pihak yang diminta hadir dalam RDP tersebut antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Hukum Setda Rohil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Rohil, pimpinan PT PHR, pimpinan PT JJP, KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Zulpakar, langkah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran dari masyarakat petani plasma yang mulai kehilangan kesabaran akibat tidak adanya kepastian selama lebih dari 15 tahun.
“Kami meminta DPRD segera memfasilitasi RDP agar seluruh persoalan dibuka secara transparan. Tim sudah memiliki data valid terkait pengelolaan plasma sejak 2011 hingga 2026,” katanya.
Ia mengungkapkan, tim menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam pengelolaan plasma, mulai dari dugaan pengalihan hak lahan, blok plasma yang hilang dan dikuasai oknum tertentu, ganti rugi lahan plasma oleh PT PHR, simpan pinjam dan pemotongan yang tidak jelas, hingga dugaan adanya hubungan keluarga dalam struktur kepengurusan koperasi.
“Semua indikasi itu nantinya harus dipertanggungjawabkan. Jika ada unsur pidana, maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika ada unsur perdata, akan digugat melalui pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, target utama perjuangan tim revitalisasi adalah pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat sesuai Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 tentang nama-nama peserta petani plasma.
Sementara itu, petani plasma lainnya, Muktar, mengaku masyarakat sudah lelah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.
“Plasma ini bukan kebun keluarga atau warisan pribadi, tetapi milik masyarakat Kubu. Masyarakat mendapatkannya dengan perjuangan dan pengorbanan besar. Sudah cukup 15 tahun diberikan kesempatan, namun tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Laporan: Alek Marzen





















































