Prof. Sutan Nasional: Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Pelapor klaim kantongi data & dokumen.
PEKANBARU – Jumat, (8/5/2026), baranewsriau.com / Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali disorot. Setelah berjalan 344 hari, sejumlah pihak mendesak Polda Riau segera memberi kepastian hukum.
Sorotan mengarah ke Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, menyusul belum adanya penjelasan terbuka ke publik terkait tindak lanjut laporan yang disebut telah diteruskan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai persoalan ini perlu dituntaskan profesional melalui verifikasi pakar independen dan lintas institusi.
“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan pejabat publik harus diklarifikasi objektif. Jika diperlukan, Presiden dapat perintahkan kementerian terkait bersama penyidik untuk menuntaskan agar ada efek jera,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Kamis 7/5/2026.
Surat Mabes Polri Jadi Sorotan
Perhatian publik menguat usai beredar surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.
Surat yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto itu berisi permintaan tindak lanjut kepada Kapolda Riau atas laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir.
Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan.
Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan institusi hukum harus jaga marwah dengan bertindak transparan.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut tanpa kepastian, publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya harus diumumkan terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kuat, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih.
Pelapor Klaim Kantongi Data dan Dokumen
Laporan terbaru diajukan Arjuna Sitepu, investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR.
Menurut pelapor, laporan hasil investigasi berbasis data, dokumen, serta penelusuran lapangan itu telah disampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Beberapa poin yang dipersoalkan pelapor antara lain:
Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru, Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data Dapodik Kemendikbud,
Dugaan ketidaksesuaian format SKPI, serta dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968.
Seluruh poin tersebut, menurut pelapor, perlu diuji ilmiah dan hukum melalui audit investigatif terbuka.
Desakan Transparansi untuk Polda Riau
Hingga berita diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi setelah klarifikasi ke bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau. _baranewsriau.com_ masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Bupati Rokan Hilir Bistamam terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat pihak pelapor dan narasumber. Perkara ini belum diputus pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Sumber: Arjuna Sitepu
Editor: Rosbinner.Hutagaol





















































