BARANEWSRIAU.com | ROHIL – Sikap Kepala Sekolah SD Negeri 017 Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan.
Hingga Kamis (29/01/2026), yang bersangkutan masih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan BARANEWSRIAU.com terkait pengelolaan anggaran sarana dan prasarana sekolah.
Padahal, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, bahkan disebut-sebut mencapai Rp390 juta untuk periode 2023–2025. Namun kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan justru memperlihatkan keadaan yang memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan menunjukkan, dinding sekolah tampak kotor dan kusam, sejumlah plafon ruang kelas mengalami kerusakan serta kebocoran, dan bagian dalam bangunan terkesan kurang terawat. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan anggaran pemeliharaan belum dilakukan secara maksimal dan tidak berbanding lurus dengan kondisi riil sekolah.
Kondisi SDN 017 Bagan Punak Meranti belakangan juga menjadi sorotan sejumlah media siber lokal. Namun alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama di tingkat satuan pendidikan justru memilih diam ketika dimintai klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memicu spekulasi dan dugaan publik, terutama terkait keterlibatan Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan yang nilainya tidak kecil. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yang dapat menjelaskan secara rinci realisasi penggunaan anggaran dimaksud.
BARANEWSRIAU.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi akan terus dilakukan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi memastikan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan, berimbang, dan akuntabel terkait penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Catatan Redaksi BARANEWSRIAU
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, pantauan langsung, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi BARANEWSRIAU membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SDN 017 Bagan Punak Meranti, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































