Penerangan Hukum di Siak
Siak-Riau, baranewsriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Tusi lembaga dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar program penerangan hukum dengan tema “perilaku LGBT dan perspektif hukum di Indonesia serta dampak perilaku LGBT “. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Camat Minas, Kabupaten Siak, pada Kamis (6/11/2025).
Sukatmini, S.H., M.H., JF, sebagai narasumber, bidang Intelijen yang memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia, mengenai perilaku LGBT serta dampaknya bagi kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Sukatmini menjelaskan bahwa perilaku LGBT tidak hanya bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum, namun juga membawa dampak negatif terhadap kesehatan.
“Perilaku LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit HIV. Berdasarkan data Dinkes Provinsi Riau, hingga Oktober 2025, kelompok lelaki seks lelaki (LSL) tercatat sebagai kelompok pengidap HIV tertinggi dengan jumlah 321 orang,” kata Sukatmini.
Angka tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah pengidap HIV di Provinsi Riau, dengan kasus terbanyak berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Riau, tentang bahaya perilaku LGBT dan pentingnya menjaga kesehatan.
Perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum.
“Kami berharap dengan adanya penerangan hukum ini, masyarakat dapat memahami aspek hukum dari perilaku LGBT dan menyadari risiko kesehatannya, sehingga dapat mengambil langkah preventif untuk melindungi diri dan lingkungan sekitarnya,” kata Sukatmini.
Kegiatan ini merupakan upaya Kejati Riau untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit HIV di Provinsi Riau.
Sumber: Humas Kejati Riau
(Ros.H)














































