Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:47 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Siak, Konferensi pers Tangkap Pembunuh

Siak-Riau, baranewsriau.comKasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Siak bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian. Jumat (31/10/2025).Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele, korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., serta sejumlah personel dan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolres Siak menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa malam (28/10/2025) di Jl. Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak dirumah pelaku.

Baca Juga :  Rumah Sakit Lancang Kuning dan Laskar Melayu Bersatu Jalin Kerjasama

Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot. Pelaku dan Korban saling kenal melalui aplikasi Michat. Pelaku juga pernah bertemu dengan Korban sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2025 di rumah Tersangka untuk minum tuak.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/10/2025) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Di antaranya:

1 bilah parang bergagang hijau,

Baca Juga :  Optimalkan Pengusulan Hak Integrasi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas

1 buah cangkul,

1 lembar terpal warna biru,

1 helai kain bermotif dengan bercak darah,

serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kegiatan Konferensi Pers berjalan aman dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap kasus kriminal dengan cepat dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas Kapolres Siak.

 

Sumber: Polres Siak

(Ibrahim, C.BJ., C.EJ.)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sosialisasikan Cegah Karhutla Saat Sambangi Peternak Sungai Tengah
11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Pendaftaran Masih Dibuka
BBPOM Pekanbaru Rangkul 24 Instansi Teken Komitmen Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
24 Siswa SMPN 4 Pekanbaru Lolos ke SMA Unggulan Lewat Seleksi Online, Kepsek: Ini Hasil Kerjasama Semua Pihak
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung di Desa Sabak Permai Dukung Ketahanan Pangan
Sengketa Lahan Riau, APTMR Fasilitasi Dialog Warga dan Pemerintah Daerah
Ratusan Siswa SMKN 6 Pekanbaru Dapat Edukasi Keselamatan Lalu lintas dan Lingkungan dari Ditlantas Polda Riau 
DISDIK PEKANBARU GELAR PELATIHAN JURUS TUNGGAL IPSI UNTUK GURU OLAHRAGA SD-SMP

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:27 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:28 WIB

Polsek Kubu Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Seluas 2 H Di Sungai Majo

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:46 WIB

Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Kasus PT SPRH, Padil Saputra Ajukan Permintaan Informasi ke Kejati Riau

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SDN 001 Panipahan Buka Suara Soal Video Viral, Sebut Kejadian Tidak Sesuai Fakta Utuh

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polsek Tanah Putih Terus Tunjukan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolsek Bangko Turun Langsung Cek Lahan Jagung Milik Kelompok Tani di Pekaitan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Polsek Kubu Rutin Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Di Sungai Segajah.

Berita Terbaru