ROHIL, Mediapesisirnews.com | Kepala Sekolah SDN 002 Teluk Bano II, Zukri Usra, membantah tudingan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan yang ia pimpin. Ia menegaskan seluruh penggunaan dana BOS telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Dana BOS di SDN 002 Teluk Bano II dikelola secara transparan dan sudah melewati tahapan verifikasi dari tim BOS. Semua penggunaan anggaran sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah,” ujar Zukri Usra kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Zukri menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut. Ia menilai pemberitaan itu bersifat sepihak karena disusun tanpa melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi langsung. Informasi yang beredar itu tidak benar,” katanya.
Zukri menjelaskan, setiap realisasi anggaran BOS di sekolahnya telah dilaporkan secara berkala dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk tim verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga memastikan bahwa laporan penggunaan dana selalu terbuka untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat mendukung transparansi. Semua laporan bisa diakses dan diperiksa kapan pun oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Verifikasi Dana BOS Disdikbud Rokan Hilir, Hasian Harahap, melalui tim verifikasinya bernama Ruby, menegaskan bahwa setiap sekolah penerima dana BOS di Rokan Hilir, termasuk SDN 002 Teluk Bano II, telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat sebelum pencairan dana dilakukan.
“Setiap penyaluran dan penggunaan dana BOS wajib diverifikasi. Kami memastikan semua sekolah mengikuti juknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Jika ada temuan, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ruby.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa porsi penggunaan dana BOS, khususnya untuk pembayaran honor, telah sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2025 Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur alokasi maksimal 20 persen untuk komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
“Honor di SDN 002 Teluk Bano II sudah pas, sesuai dengan persentase juknis BOS 2025 Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yaitu 20 persen. Itulah yang kami monitoring kemarin, menyesuaikan dengan persentase yang diatur. Jika melebihi, nanti bisa merah dapodik-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim verifikasi rutin melakukan pendampingan dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penggunaan dana BOS tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
“Tujuan kami adalah memastikan dana BOS digunakan tepat sasaran untuk kepentingan peserta didik. Selama ini SDN 002 Teluk Bano II termasuk sekolah yang tertib administrasi dan kooperatif dalam pelaporan,” ujarnya menegaskan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah dan penegasan dari tim verifikasi Disdikbud Rohil, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan dana BOS di SDN 002 Teluk Bano II telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Penulis: Alek Marzen
Editor : Redaksi





















































