18 Unit Bangunan Rumah Tanpa Izin Di Kelurahan Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur Terancam Di Bongkar.

ALEK MARZEN

- Redaktur

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:14 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//baranewsriau.com

Kuasa Hukum Dwi Eka Prasetia Mulyono, S.H., dari Kantor Hukum Syahban Siregar, S.H., & Patners membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Penegakan Hukum atau Pembongkaran Bangunan Tanpa Ijin pada Gubernur DKI Jakarta. Surat permohonan pembongkaran tersebut dilayangkan pada tanggal 17 November 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” sudah kita layangkan mas, surat permohonan penegakan hukum atau pembongkaran bangunan tanpa ijin di atas tanah waris milik klien kami”- Ucap Mulyono di kawasan Dewi Sartika Jakarta Timur, (4/12/25).

Baca Juga :  Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

 

Menurut Mulyono, surat permohonan tersebut bernomor : 007/ADV.SS/PERMOHONAN/XI/2025, dan sudah didisposisikan pada pihak Walikota Jakarta timur untuk ditindak lanjuti.

 

” kami sudah dapat konfirmasi dari Suku Dinas Citata (Cipta Kerja & Tata Ruang) Jakara Timur, bahwa permohonan kami sedang berproses, tiem dari Suku Dinas Citata Jakarta Timur saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah administratip terlebih dahulu”-kata mulyono.

Baca Juga :  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Cibinong dan Baznas Kabupaten Bogor

 

Mulyono meyakini, bahwa 18 bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya tersebut tidak memiliki ijin, baik ijin prinsip, ijin lokasi, ijin lingkungan, pengesahan site plan (rencana tapak), persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perijinan lainnya, sehingga tidak ada alasan hukum Pemprov DKI untuk tindak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya- tutup mulyono.

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Yang Cepat Tanggap Tangani Persoalan Di Panipahan.
Polsek Kubu Gelar Sosialosasi Green Policing Dan Tanam Pohon Sambut Hari Bumi Sedunia.
Kapolda Riau di Polres Siak: Polri Harus Jadi Problem Solver, Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan 
Cegah Karlahut Saat Kemarau, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Temapt Rawan Kebakaran.
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Pemeliharaan Jalan Tugu Tani–Simpang Tangki
Polsek Kubu Amankan Penjual Sabu-Sabu.
Kapolres Rohil Gelar Aksi Green Policing, Tanam 12 Pohon Sambut Hari Pohon Sedunia.
Reformasi Birokrasi Rohil Bergerak: Sekda Fauzi Efrizal Lantik 43 Pejabat, Minta Tancap Gas Layani Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:58 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil Yang Cepat Tanggap Tangani Persoalan Di Panipahan.

Rabu, 22 April 2026 - 20:32 WIB

Polsek Kubu Gelar Sosialosasi Green Policing Dan Tanam Pohon Sambut Hari Bumi Sedunia.

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Cegah Karlahut Saat Kemarau, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Temapt Rawan Kebakaran.

Rabu, 22 April 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Pemeliharaan Jalan Tugu Tani–Simpang Tangki

Rabu, 22 April 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Rohil Gelar Aksi Green Policing, Tanam 12 Pohon Sambut Hari Pohon Sedunia.

Selasa, 21 April 2026 - 23:40 WIB

Reformasi Birokrasi Rohil Bergerak: Sekda Fauzi Efrizal Lantik 43 Pejabat, Minta Tancap Gas Layani Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Lewat Konferensi Pers, PT SPRH Rohil Paparkan Kendala Administrasi dan Komitmen Bayar Gaji Karyawan

Selasa, 21 April 2026 - 11:54 WIB

Peringati Hut Korem 031/WB Ke 67 Tahun2026, Koramil 04/Kubu Kodim 0321 Rohil Berbagi Sembako

Berita Terbaru