Usut Tuntas Dugaan Penanaman Akasia Dengan Jumlah Surat 271 Persil dan Total Lahan 618 Hektar tanah

SRI IMELDA

- Redaktur

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:17 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Baranewsriau.com – Dugaan penanaman Akasia oleh PT. Triomas Forestry Development Indonesia di kampung Penyegat, Sungai Apit, Siak, Riau. (19/12/2023)

Berawal dari kesepakatan PT. Triomas Forestry Development Indonesia dengan Koperasi satu hati Penyegat. Yang didalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban bahwa Akasia milik masyarakat yang memiliki izin diperjanjikan mengelola masyarakat dengan biaya operasional sendiri, tetapi hasil 1/3 dari panen diberikan kepada perusahaan.

Perusahaan tidak pernah menjalankan kewajiban memberikan lahar 783 milik masyarakat.

“Jadi perjanjian ini hanyalah akal akalan dari perusahaan, supaya mereka mempunyai hak diatas Akasia tersebut” Ucap Pengacara Mardian

Dalam orasinya ketua umum ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU juga meminta atensi dari kepala pengadilan negeri Siak agar kasus ini betul – betul mendapat kepastian hukum yang tetap bagi masyarakat terutama bagi saudara An dan Sar.

“Sehingga masyarakat pun semakin yakin dengan kinerja hukum yang ada di kabupaten siak terutama pada pengadilan negeri Siak” tutup Alex Cowboy

Baca Juga :  Kodim 0322/Siak Menggelar Acara Tradisi Korps Raport Pindah Satuan Bagi Perwira Dan Bintara

Akasia tersebut mempunyai izin SKPL yang dasarnya harus jelas memiliki legalitas dan mempunyai rekomendasi. Karena tidak diberikan hak 1/3 oleh masyarakat terhadap perusahaan, dengan dasar demikian dilaporkan Sar dan An

“Kita memohon kepada pengadilan bahwa sidang ditunda dahulu, tetapi tidak lakukan. Kemudian kita meminta sidang itu 1x dalam seminggu, tetapi pihak pengadilan negeri Siak, mempercepat proses sidang 2x seminggu, yaitu Selasa dan Kamis” Sambung Mardun.(Alek coboy /Sri imelda)

Berita Terkait

Sat Polairud Polres Siak Lakukan JALUR Jelajah untuk Masyarakat 
Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51 Kandis
Polres Siak Raih Prestasi di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polda Riau
Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Siak: Bahas RAPBD-P 2025 
Dua Pria di Siak Diciduk Polisi, Sembunyikan 39 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok & Tabung Permen
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Shabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan
Polsek Minas Kawal Aksi Blokir Jalan, Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru