UMK 2026 Berlaku, Disnaker Pekanbaru Siap Monitoring Kepatuhan Perusahaan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:36 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179. Sabtu (10/01/2026).

“Perusahaan harus mengikuti itu (UMK),” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pada Kamis (8/01/2026).

Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, perusahaan telah mampu membayarkan upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan.

Baca Juga :  Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik

“Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini lah mengajukan keberatan,” terang Jamal.

“Nanti akan kita lihat alasan keberatannya. Karena kan ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah,” ulasnya.

Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, mereka diminta membuat laporan.

Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

Baca Juga :  SMA Negeri 4 Bengkalis Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bapak H. Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si, – Ir. H. SF Hariyanto, M.T Sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030

“Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru,” ucap Jamal.

Selain menunggu laporan, Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan.

“Monitoring ini untuk memastikan apakah UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru diketahui pada Februari nanti, karena biasanya kan kerja dulu baru gajian. Jadi, gaji Januari ini dibayar di Februari,” pungkasnya.

 

(Ros.H)

Berita Terkait

KPU Lantik Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Tahun 2026 
Kejaksaan Riau Ikuti Vicon Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ Sediakan 30 Beasiswa 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Patroli Tim RAGA Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Peduli Satwa: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau
Perkuat Pengawasan: Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi,  Komitmen Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:02 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ Sediakan 30 Beasiswa 

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:54 WIB

DPH LAMR Kabupaten Meranti Silaturahmi Dengan Direktur RSUD

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:27 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 19 Januari 2026 - 12:45 WIB

Pertama Kunjungi Mapolres Meranti, Wakapolda Riau Tanam Pohon dan Tegaskan Komitmen Green Policing

Senin, 19 Januari 2026 - 08:07 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:24 WIB

Wakapolda Riau Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan SDN 18 Semulut Selatpanjang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:45 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Karimun Teken MoU, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:37 WIB

Tukang Becak Apresiasi Kebijakan Bupati Meranti Izinkan Perang Air Imlek 2026

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

DPH LAMR Kabupaten Meranti Silaturahmi Dengan Direktur RSUD

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:54 WIB