Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:25 WIB

50845 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak,Riau | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak terkesan larang Wartawan Saat Melakukan peliputan Mediasi yang diadakan dikantor BPN kabupaten Siak terkait Sengketa lahan Pekarangan antara PT RAPP (Riau andalan pulp and paper) bersama masyarakat kampung Simpang perak jaya, kecamatan Kerinci kanan kabupaten Siak, yang selama puluhan tahun lahan pekarangan milik masyarakat di kuasai oleh PT RAPP tanpa ganti rugi. Selasa,10/12/24.

Wartawan dari berbagai Media yang telah mendapati informasi adanya pertemuan mediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT RAPP yang diadakan di Kantor BPN Siak, para awak media menghadiri untuk melakukan peliputan pukul 14.30 wib.

Seketika para awak media tiba dikantor BPN Siak, Petugas security Aldi wijaya saat di temui mengatakan Wartawan di larang masuk ke ruangan rapat mediasi dalam penyampaiannya,” ini perintah dari pimpinan pak, saya hanya menjalankan tugas,” Ucapnya Aldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Saat dipertanyakan, juga menyampaikan hal yang sama kepada awak media. Sangat disayangkan Sikap BPN siak menghalangi dan melarang Wartawan Media melakukan liputan tersebut, dengan alasan bahwa rapat koordinasi diadakan BPN Siak merupakan privasi atau rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan,” ujar Robet sihombing salah seorang pegawai BPN Siak.

Baca Juga :  Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang

Dengan adanya larangan yang menghalangi tugas profesi jurnalistik Sebagaimana dilakukan oleh beberapa pegawai dan juga Security BPN kabupaten Siak, tentu hal tersebut membuat para awak media merasa sangat kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut hingga para awak media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan liputan.

Ketua umum Dpp team LIBAS (organisasi ligh independent bersatu indonesia) Elwin Nduru, yang saat itu hadir bersama – sama dikantor BPN Siak mengatakan, bahwa melarang wartawan/ media saat bertugas telah melanggar Undang – undang pers nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.

“Ada apa ini tidak di perbolehkan oleh BPN , padahal Undang – undang pers itu sudah jelas, soal kemerdekaan pers dalam melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, Rapat yang di gelar oleh BPN dalam upaya mediasi sengketa lahan pekarangan yang terletak di jalur7 antara PT RAPP dengan masyatakat Kampung Simpang perak jaya, Tidak seharusnya BPN melarang awak media melakukan peliputan, Sebab para awak media ingin mendapatkan data serta informasi secara lengkap.

Beberapa pejabat BPN lainya juga menghindari saat di wawancarai untuk mendapatkan informasi dari hasil rapat, bahkan pejabat yang memimpin rapat mediasi tersebut sembunyi didalam ruangan BPN dengan bermacam alasan untuk menghindari Wartawan. Ada apa dengan BPN Siak?

Baca Juga :  Musorkablub KONI Siak, Syamsurizal Terpilih Secara Aklamasi Ketua Umum KONI Siak Tahun 2025-2029  

Adapun perkara sengketa lahan pekarangan antara masyarakat kampung simpang perak jaya kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak dengan Perusahaan PT RAPP yang mana PT RAPP menguasai lahan pekarangan milik masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi kepada warga bahkan PT RAPP mengklim izin koridor yang di terbitkan instansi pemerintah di atas lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah.

Masyarakat pemilik lahan pekarangan yang tidak trima atas persoalan tersebut, Melalui Banuari lubis selaku perwakilan masyarakat yang dikuasakan kepadanya menyurati pihak BPN Siak untuk mediasi agar menemukan solusi atas perkara sengketa lahan pekarangan tersebut. Namun anehnya saat Pertemuan mediasi justru sikap BPN tidak transparan bahkan ketika diminta surat izin koridor yang dimiliki PT RAPP Sebagaimana yang diterbitkan pihak dinas kehutanan diatas lahan bersertifikat milik masyarakat Sp7. Pihak BPN Siak dengan gagahnya menyatakan bahwa itu dokumen negara dan tidak boleh di berikan kepada siapapun.

Masih dilokasi kantor BPN, Elwin Ketua umum Dpp team LIBAS bersama tim yang hendak mendampingi Banauari lubis selaku perwakilan masyarakat sp7, berdasarkan surat undangan mediasi BPN Siak atas persoalan tersebut, pihaknya Sangat kecewa terhadap BPN Siak sehingga menimbulkan asumsi negatif serta dugaan adanya.

(TimRedaksi)

Berita Terkait

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang 
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Kapolres Siak: Prioritaskan Keselamatan Warga dan Mitigasi Konflik Satwa, Kawanan Gajah Mengamuk
Kapolda Riau Hadiri Tabligh Akbar Ramadhan 1447 H Polres Siak Bersama UAS, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Bulan Suci
Pengelolaan Parkir RTH Taman Sabak Auh Ditertibkan
Hari ke-5 Ops Keselamatan LK 2026, Satlantas Polres Siak Sosialisasi di Satpas SIM Perawang
Polisi Lakukan Penyelidikan: Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Minas

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:38 WIB

Pertalite Langka, Warga Buru Warcil Meski Harga Tembus Rp15 Ribu per Liter

Senin, 23 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pastikan Pelabuhan Panipahan Aman Dan Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:17 WIB

Demi Kenyamanan Warga, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polisi Amankan Pawai Takbiran Di Kubu, Ribuan Warga Ikut Meriahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:13 WIB

Jelang Takbiran, Danposramil Panipahan Dan Anggota Amankan Tempat Keramaian

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Ratusan Meter Antrean Becak di Bagansiapiapi, Koperasi Brothers Salurkan Sembako di Akhir Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:19 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,Personil Koramil 04/Kubu Perketat Pelabuhan.

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Berita Terbaru