Jembrana – Sidang perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH menghadirkan tiga orang saksi, yakni I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Kabupaten Jembrana), I Komang Wiasa (mantan Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana), dan I Wayan Diandra, narasumber berita dengan inisial IWD yang getol membela kelestarian lingkungan.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya permohonan dari kuasa hukum pihak SPBU (Don Openg) agar terdakwa ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, dengan alasan tidak ada urgensi untuk menahan Terdakwa. Sidang sendiri dipimpin oleh Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Para Saksi
semua Saksi menerangkan, mengenal Terdakwa sebagai Wartawan, dan memberikan keterangan kepada Terdakwa yang dikenalnya memang merupakan seorang Wartawan.
Dalam kesaksiannya, Kadis PUPR I Wayan Sudiarta membenarkan bahwa area SPBU 54.822.16 yang berdiri di atas lahan sewa Pemkab Jembrana tidak memiliki SKTR. Ia juga mengaku pernah menerima tembusan surat teguran dari BWS Bali Penida terkait keberadaan bangunan di sempadan sungai. Kepada Saksi, Kuasa Hukum meminta agar diperlihatkan SKTR untuk SPBU, yang ketika dicek merupakan SKTR 650/167/SKTR/PUPRPKP/2021 untuk SHM Nomor 3498 seluas 955 m2 atas nama pemohon Hanif Zubaidi.
Sementara untuk bangunan yang antara lain berupa joglo, meeting room, ATM, dan lain-lain diatas tanah sewa seluas 3000m2 milik Pemkab Jembrana, Saksi Kadis PUPR Jembrana tersebut tidak bisa menjelaskan atau tidak ada tidaknya SKTR, seperti halnya SKTR untuk SPBU yang ada di lahan SHM. Saksi sempat menjelaskan bahwa SKTR SPBU disebutnya berlaku juga untuk tanah sewa milik Pemkab, namun Saksi gelagapan ketika ditanya apa mungkin SKTR tahun 2021, bisa berlaku untuk tanah yang sewanya diperjanjikan pada tahun 2022. Saksi juga menyebut tidak ada pelanggaran sempadan sungai, padahal teguran BWS Bali Penida jelas menyatakan adanya bangunan oleh pihak SPBU yang belum dilengkapi ijin. Dan saksi tidak bisa menunjukkan apakah pernah ada monitoring atau verifikasi terhadap bangunan milik PT Leoni Karya Mandiri yang menyewa tanah Pemkab, atas keyakinannya bahwa tidak ada pelanggaran oleh pemilik SPBU diatas tanah sewa Pemkab Jembrana tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran perjanjian sewa tanah, sebab lahan yang semestinya diperuntukkan nonbisnis justru dipakai untuk usaha penginapan. Saksi Wiasa menegaskan, pihaknya mengetahui ada kamar yang disewakan dan mengirim petugas untuk memastikan, bahwa bila ada kamar yang disewakan, sesuai peraturan yang berlaku, yang bersangkutan harus memiliki ijin, kemudian membayar pajak hotel seperti yang lainnya. Namun, jelas Wiasa, staf yang ditugaskannya dimaki-maki oleh pihak SPBU. Ia juga menyebut harga sewa terlalu murah karena pihak SPBU memanfaatkan isu kedekatan dengan Bupati.
Adapun saksi ketiga, I Wayan Diandra, mengaku pernah memberikan keterangan kepada terdakwa dan aktif mempertanyakan perizinan bangunan maupun khususnya ijin penebangan dua pohon yang telah berumur puluhan tahun diatas tanah sewa milik Pemkab Jembrana tersebut. Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ditunjukkan dokumen izin penebangan pohon maupun ijin pemanfaatan sempa sungai, bahkan menyebut keberadaan bangunan itu telah menutup akses sumber air warga serta merusak lingkungan akibat penebangan pohon penguat sempadan. Diandra juga menyebutkan dirinya bersurat ke BWS Bali Penida untuk mempertanyakan, apakah sudah ada ijin untuk penebangan pohon di pinggir jalan serta pembangunan lain diatas tanah sewa Pemkab, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.
Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menyatakan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang menolak permohonan penahanan.
“Keterangan saksi hari ini justru memperkuat bahwa berita yang ditulis klien kami memang seorang wartawan, yang secara factual bekerja dan mewawancarai narasumbernya secara professional, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Keterangan Saksi-saksi juga menunjukkan, bahwa pemberitaan Terdakwa tanggal 11 April 2024 secara substansi memang benar secara kiasan Bahasa dilukiskan sebagai pencaplokan sempatan sungai, dimana ada penebangan pohon tanpa ijin, ada pembangunan joglo dan lainnya diatas tanah sewa milik Pemkab Jembrana yang belum ada SKTR-nya. Itu semuanya fakta. Apa yang dipublikasikan bukan fitnah, melainkan kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujar I Putu Wirata.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan sempadan sungai, sebagaimana wawancara Terdakwa dengan Wayan Diandra yang aktivis lingkungan hidup tersebut.
“Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Fakta persidangan membuktikan adanya pelanggaran sempadan sungai dan tata ruang, sejalan dengan temuan berita yang ditulis klien kami. Kami percaya majelis hakim akan memberi putusan seadil-adilnya,” tambah I Ketut Artana.
Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
Penulis : Wirata & Artana
Editor: Redaksi
📝 Catatan Redaksi:
Setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kirimkan klarifikasi melalui email: [redaksi.baranewsriau@gmail.com] atau WhatsApp: [082386821514].