Sejumlah APK Asset di Rusak, Fhathul Anwar Ketua Relawan Bagan Angkat Bicara…!! 

Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:54 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com|Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai, sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 terpantau dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) dibeberapa lokasi, terutama di Kota Bagansiapiapi.

Menanggapi hal itu, Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan angkat bicara dan mengecam keras aksi perusakan APK Paslon 01 atas nama Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau OTK dapat dikatakan sebagai tindakan atau perbuatan melanggar hukum.

“Saya Fhathul Anwar selaku Ketua Relawan Bagan mengecam keras atas adanya Perusakan Baleho paslon nomor urut 01 Afrizal Sintong-Setiawan yang di singkat ASSET disejumlah daerah Bagansiapiapi,” Kata Fhathul, Sabtu (26/10/2024) di Bagansiapiapi.

Fathul turut menghimbau kepada semua team kemenangan maupun kepada team Relawan Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) nomor urut 01 untuk tidak mudah terprovokasi untuk saling balas membalas.

“Saya menghimbau kepada semua team pemenangan Afrizal Sintong-Setiawan nomor urut 01 tidak mudah terprovokasi, jangan balas membalas, mari kita jaga pesta demokrasi pada Pilkada Rohil 2024 ini dengan santun, sejuk, nyaman dan damai,” Kata dia.

Ketua Relawan Bagan itu ikut mengingatkan kepada semua team dan relawan bahwa pesan Bupati Afrizal Sintong yang saat ini sedang cuti dan ikut serta dalam pencalonan Bupati Rohil Pilkada Rohil 2024 untuk selalu menjaga situasi yang sejuk, damai serta nyaman.

Baca Juga :  Peduli Penyebaran PMK,Personil Koramil 04/Kubu Cek Ternak Sapi.

“Oleh kerna itu, sekali lagi saya menghimbau kepada sahabat, team relawan dan pendukung Asset untuk bersama sama menjaga situasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada dengan santun dan nyaman,” Himbauannya.

Menurut Fhathul larangan terkait perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu, Kalau ingin Bertarung, Bertarung lah secara Sejati, bukan dengan merusakkan Peraga kampanye,” Pungkasnya.

 

 

Prnulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Kubu Ajak Warga Tingkatkan Siskamling.
Dukung Program Han Pangan,Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Danramil 04/Kubu Hadiri Upacara Hari Santri Nasional.
Pencairan Dana Desa Tahap II sedang dioptimalisasikan, Dinas PMK Rohil Terus Lakukan Koordinasi dengan pusat
Patroli Siskamling Bersama Koramil 04/Kubu.
Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS
Disdikbud Rohil Tegaskan Dana BOS SDN 002 Teluk Bano II Sudah Diverifikasi Sesuai Aturan
Tingkatkan Kamtibmas Di Desa Binaan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Dukung Program Han Pangan,Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:43 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Upacara Hari Santri Nasional.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Pencairan Dana Desa Tahap II sedang dioptimalisasikan, Dinas PMK Rohil Terus Lakukan Koordinasi dengan pusat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Patroli Siskamling Bersama Koramil 04/Kubu.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Disdikbud Rohil Tegaskan Dana BOS SDN 002 Teluk Bano II Sudah Diverifikasi Sesuai Aturan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Tingkatkan Kamtibmas Di Desa Binaan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Sigit Pramono, A.Md., IP., S.Sos.: Staf Lapas Bagansiapiapi Perlu Menguasai Ilmu Jurnalis & Public Speaking

Berita Terbaru