PT IIS Asian Agri Grup Tidak Ada Rasa Kemanusiaan Terhadap Karyawannya,Siapa Oknum di Balik Ini Semua?

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 2 September 2025 - 19:46 WIB

50608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Baranewsriau.com | PT IIS Asian Agri tidak ada rasa kemanusiaan terhadap karyawannya sendiri, salah satu karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan sejak dari tahun 2023 sampai sekarang Yosaba Nduru ini masih tetap dilakukan secara tidak langsung intimidasi.

Pada hal Asian Agri ini di nama-namakan prilaku manejemen nya begitu baik dan respon cepat keluhan karyawannya selama ini, namun sangat disayangkan banyak Oknum-oknum yang mencari nama atau mencari muka dihadapan pimpinan Asian Agri.

Para pimpinan perusahaan masih tetap melakukan cara lain menakut-nakutin pekerja agar melakukan pengunduran diri diperusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan nya sendiri sangat lah merugikan pekerja dengan cara prilaku manejemen didalam perusahaan, sebagai mana didalam aturan bahwa orang sakit yang sudah dinyatakan sakit tidak bisa bekerja dilarang perusahaan melakukan pemaksaan terhadap pekerja yang mengalami sakit.

Pengurus Serikat SPMN Ketua Oferius Hulu yang didampingi Sekjen Martin Zebua, SH mengadakan Konferensi Pers menceritakan tentang kejadian apa yang terjadi sebenarnya kepada Yosaba Nduru, Selasa (2/9/25).

“Kejadian awalnya pekerja Yosaba Nduru ini telah terjadi kecelakaan kerja pada tanggal 6 April tahun 2023, mengakibatkan kaki patah (panjang pendek), dan seluruh jari atau tulang telapak tangan sebelah kanan patah alias cacat total yang mengakibatkan telapak tangan tidak dapat digumpalkan dan beberapa penyakit lain, sejak dari situ Yosaba Nduru sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasanya.

Baca Juga :  Kunjungan Media ke SMPN 2 Kayen Ricuh, Sorotan Mengarah ke Proyek Rp 1,55 Miliar

Sebelumnya dia sebagai pekerja pemanen buah sawit, akibat tidak bisa bekerja lagi selalu pihak perusahaan mencari cara agar Yosaba Nduru ini dapat melakukan pengunduran diri dan dimakir diperusahaan malah ditawarkan uang sebesar Rp20 juta melalui Asisten kebun.

Sementara Yosaba Nduru ini telah dinyatakan pihak kedokteran Rumah Sakit Syafira bahwa dia tidak bisa bekerja berat dan pekerja cepat,”. Pungkasnya

Serikat SPMN telah melakukan secara bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan Yosaba Nduru dapat dilakukan PHK karena sudah tidak produktif lagi didalam perusahaan, namun sangat disayangkan HRD nya tidak merespon surat tersebut, malah menjawab secara singkat melalui WhatsApp pribadi kepada Pengurus Serikat SPMN.

“Perusahaan ada batas kesabaran, jangan diuji, termasuk saya ada batas kesabaran, bermitra jangan begini caranya belajar lagi ya,”. jawab singkat HRD melalui WhatsAppnya.

Diteruskan lagi Ketua Serikat SPMN aturan hukum sebagaimana PP No. 35 Tahun 2021 cukup jelas dalam aturan disebut pada;
Pasal 55 ayat (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

Baca Juga :  Koramil 04/Kubu Intensifkan Patroli Demi Keamanan Dan Kenyamanan Warga.

c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a.uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21) ;

b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ditambahkan Martin Zebua, SH cukup jelas sebenarnya didalam UU dan peraturan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan atau mengabaikan Bipartit Serikat SPMN, bahkan perusahaan melalui HRD nya menyuruh kami untuk lebih belajar lagi.

Jadi aneh juga HRD nya ini, entah lulusan darimana dia ini. Kasihan sekali Asian Agri meliki HRD yang tidak paham aturan hukum yang akibat nantinya merusak nama Asian Agri Grup sendiri.Pungkasnya Nada Kesal

Dan kita akan menempuh jalur hukum agar pihak Disnaker yang mengambil kebijakan dalam kasus ini, kami sangat berharap kepada Disnaker Provinsi Riau nanti nya agar memberi perhatian khusus kepada kasus ini jangan ada saling memihak karena kita menduga perusahaan tanpa tidak sengaja ingin menghilangkan hak-hak pekerja buruh. Pungkasnya

Sejumlah media dikabarkan sedang mengupayakan untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan hingga berita ini diterbitkan.

 

 

 

Sumber: liputanonline.com

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polres Rohil Pimpin Apel Siaga Karhutla Bersama PT Salim Ivomas Pratama Dan Pemkab Rohil.
Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung Guna Jaga Ketahanan Pangan.
Kasat Resnorkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko Pimpin Penangkapan Dua Terduga Pengedar Sabu dan Vape Etomidate
Belajar Bela Negara Dimulai Dari Disiplin dan Bersih, Mahasiswa UMRI FIKOM Edukasi Anak Panti As Salam Nur Hidayat
2.400 Warga Manfaatkan 14 Layanan, Polda Riau Gencarkan Cegah Hipertensi & Diabetes Sambut Bhayangkara ke-80
Jagung Pipil 1 Hektare di Sabak Auh Hampir Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Dampingi UPTD Pertanian
Polda Riau Jadi Mitra Petani: Panen Raya Jagung 4 Hektare Tembus 4-6 Ton Per Hektar
Sungai Subayang Kampar Dibersihkan Polda Riau, Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pesan Jaga Alam Untuk Anak Cucu 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:01 WIB

Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Polsek Sabak Auh Pantau Jagung 87 Hari Dukung Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:42 WIB

86 Hari Jagung Pipil Polsek Sabak Auh Asta Cita Panen Masih Prediksi 

Senin, 15 Juni 2026 - 19:34 WIB

Setiap Hari Polsek Sabak Auh Cek Jagung 1 Ha Dukung Asta Cita

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Tanaman Pangan Jagung 84 Hari Sabak Auh Tumbuh Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan: Bhabinkamtibmas Sabak Auh Kawal Jagung Pipil 1 Hektar Usia 78 Hari di Lahan Mineral 

Berita Terbaru