




ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi hari Jum’at 12 September 2025 menerima surat dengan perihal protes keras dan hak jawab dari Mulyadi ASN disperindagsar Rohil alamat jalan SD negeri 03 RT/01, RW/01 Bagan hulu kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau.
Surat tanpa kop itu dikirim oleh Mulyadi dari Bagansiapiapi pada tanggal 12 September 2025 ,di tunjukan kepada pimpinan redaksi media online baranewsriau.com di Desa Porang kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayo Lues provinsi Aceh.
Dalam surat tersebut yang di kirimkan oleh Mulyadi menyampaikan protes keras dan hak jawab sebanyak 4 point terkait pemberitaan pada baranewsriau.com pada isnin 08 September 2025 dengan judul ;
ASN diduga mangkir 4 tahun tetap terima gaji penuh negara rugi ratusan juta rupiah
Berikut ini redaksi baranewsriau.com memuat secara utuh protes keras dan hak jawab yang tertuang dalam surat tersebut.
KepadaYth,
Penanggungjawab /Pemimpin Redaksi
Media Online www.baranewsriau,com
Di
Pekanbaru
Dengan Hormat
Sehubungan pemberitaandi https://www.baranewsriau.com/yang dikelola oleh PT
Tunas Karya Mandiri,yang diunggaholeh Admin Redaktur padahari Senin,tertanggal 8 Septenber 2025,dengan judul:” ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,TetapTerima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”
Dengan ini saya atas nama pribadi dibawah ini:
Nama : Mulyadi
Tempat/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Alamat
Pekerjaan
No KTP
No Telp/WhatsApp
:Bagansiapiapi,08 Oktober 1982
:Laki-Laki
:JI.Gg SD 003,RT 001 RW 001
Bagan Hulu,Kec.Bangko.Bagansiapiapi -Riau
:Aparatur Sipil Negara (ASN)
:1407020810820002
:085245868180
Menyampaikan Protes Keras dan Hakjawab sebagai berikut:
1.Pada hari Senin 8 September media online (Siber)www.baranewsriau.com yang bapak pimpin telah menyajikan berita dengan judul:“ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,
TetapTerima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”,saya menyampaikan dengantegas keseluruhan berita tersebutterkesantidak beritikadbaik dan berita sepihak tanpa melakukankonfirmasikepada saya sebagai subjekpemberitaandi media bapak,
dengan mencantumkan nama serta foto saya secara terang-terangantanpa izin.
2. Pada paragraf 10 yang berbunyi:“Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021,maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas,dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.”,adalah sebuah opini yang dibangun oleh wartawan yang menyudutkan diri saya,tanpa melakukan kinfirmasi langsung kepada saya sebagai subjek pemberitaan di media bapak sebagai perimbangan pemberitaan sementara nama saya secara gamblang disebutkan
3.Pada paragraf13(tiga belas),yang berbunyi:“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak
2021,dengan gajidan tunjangansekitar Rp10 juta per bulan,maka negara bisadirugikan
hingga ratusan juta rupiah.Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin,tapi berpotensi
masuk ranah pidana korupsi,”ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan
namanya.Adalah tuduhan sadis dan tendensius yang ditujukan kepada saya,tanpa
mencari kebenaran akan informasi yang diperoleh oleh wartawan bapak dari narasumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemberitaan pada paragraf tersebut terkesan fitnah dan/atau tuduhan sadis ditujukan kepada saya tanpa lakukan kinfirmasi kepada saya sebagai subjek pemberitaan yang berujung nama baik saya secara pribadi diserang.
4.Pada paragraf ke 16(enam belas)dan/atau paragraf terakhir yang berbunyi:“Hingga berita ini dipublikasikan,Mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.“.Seharusnya Wartawan bapak melakukan Konfrmasi kepada saya,sebagai perimbangan pemberitaan di media bapak bukan saya memberikan klarifikasi kepada bapak.Yang mana tanpa melakukan konfirmasi apapun kepada saya tiba-tiba muncul Pemberitaan saya dengan menyebutkan nama,Nomor Induk Pegawai serta foto saya secara terang-terangan tanpa seizin dan melakukan konfirmasi apapun kepada saya.Sehingga pada kalimat tersebut diatas, wartawan bapak menyudutkan diri pribadi saya yang dapat mencemarkan nama baik saya kepada masyarakat dan Pemerintah Rokan Hilir serta keluarga turut menanggung malu atas nama baik saya yang disebarkan oleh wartawan bapak melalui media yang bapak pimpim tanpa memiliki itikad baik menjalankan tugasnya secara profesional.
Oleh Karena itu pada kesempatan ini,atas nama pribadi saya yang bernama tersebut diatas. Meminta kepada Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.baranewsriau.com, untuk menerbitkan/mempublikasikan dan/atau mengunggah Protes Keras sekaligus Hakjawab saya ini dimedia bapak dengan mencantum pemberitaan saya sebelumnya yang telah dimuat dengan link berita: https://www.baranewsriau.com/asn-diduga: mangkir-keria-4-tahun-tetap-terima-gaji-penuh-negara-rugi-ratusan-juta-rupiahl,berj udul:
“ASN Diduga Mangkir Kerja 4 Tahun,Tetap Terima Gaji Penuh:Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah.”..
Serta mencabut pemberitaan saya sebelumnya,sebagaimana yang telah disampaikan diatas, dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca,masyarakat,Pemerintah Rokan Hilir, keluarga saya demi memulihkan nama baik saya seperti semula.Demi menghormati dan menjunjung tinggi hak saya sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah diterbitkan,dan hak sebagaiamana yang di amanahkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pers pasal 5 ayat (2)yang berbunyi:“ Pers Wajib Melayani Hakjawab,dan Kode Etik Jurnalistik(KEJ)pasal 11 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”dalam kurun waktu 2×24 jam sejak Proes Keras dan Hakjawab ini saya layangkan kepada bapak selaku Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.baranewsriau.com yang disampaikar melalui e-mail redaksi dan nomor kontak/whatsapp yang tercantum didalam box redaksi dengan alamat e-mail: baranewsprovinsiaceh@gmail.com dan nomor WhatsApp 0822-6722-4473.
Dan apabila jika dalam kurunwaktu 2×24 jam.Sejak Protes Keras dan Hakjawab ini saya berikan kepada bapak selaku penanggungjawab/pemimpin redaksi www.baranewsriau.com tidak terpenuhi.Maka,saya atas nama pribadi terpaksa akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang diamanahkandalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (2)yang berbunyi:”Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1)dan ayat (2),serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah),serta atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita,Fitnah,Bohong(HOAX),serta dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A ayat 1,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers(DP),atas dugaan Pelanggaran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers pasal 5 ayat (2)junto pasal 18 ayat (2)dan pasal 12 junto pasal 18 ayat (3)serta Kode Etik Jurnalis Pasal 1,,2,3,4,8,10 dan
pasal 11 serta Mou antar Polri dan Dewan Pers..Agar dapat ditindaklanjuti kepada pihak penegakhukumdi wilyahhukum Provinsi Riau yakni Kepolisian Daerah (Polda Riau)
Demikianlah Protes Keras dan hak jawab ini dibuat dan disampaikan,sekiranya Penanggungjawab/ Pimpinan Redaksi www.baranewsriau.com memperhatikan dan memenuhinya,terimakasih .**













































