Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya

SRI IMELDA

- Redaktur

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:53 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR baranewsriau.com- Kapolres Kampar melakukan penangkapan pada Sawmill terbesar di Kampar yang tidak miliki izin, diduga kayu Ilegal Logging yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 Wib.

 

Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar.

 

Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal Logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga :  Praktek Mafia LKS Disiak Hulu Bebas" SE Disdik Kampar Diabaikan

 

Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota.

 

“Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut,” terangnya.

 

Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.

 

“Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar,” terangnya.

 

Untuk di TKP sudah kita lakukan Police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.

Baca Juga :  Menuju Masa Depan SMA Negeri Plus Provinsi Riau Rayakan Lepas 145 Siswa Kelas 12 Generasi 25

 

Untuk barang bukti yang kita amankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.

 

“Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

 

Dan untuk ilegal logging para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Gelombang 1
Tim Gegana Brimob Polda Riau Lakukan Penyemprotan Disinfektan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau
SMA Negeri Plus Provinsi Riau Terima Bantuan Penyemprotan Disinfektan dari Brimob Polda Riau
Kadis Pendidikan Provinsi Riau Tunjukkan Kepedulian Tinggi dengan Kunjungan ke SMA Negeri Plus Provinsi Riau
SMA Negeri Plus Provinsi Riau Sukses Gelar LKBB Komando 2025, SMK Taruna Pekanbaru Juara Umum
Komando CUP: LKBB Tahun Ke-6 Meriahkan SMA Negeri PLUS Provinsi Riau
Prestasi Gemilang Polres Kampar di HUT Lalu lintas Bhayangkara ke-70 
SMAN 5 Tapung Berpartisipasi dalam Lomba Solo Song Sosiologi Expo Seoseon 5 Universitas Riau

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:58 WIB

Polsek Tualang Gelar Police Goes To School di SDS Muhammadiyah Tualang, Tanamkan Disiplin dan Cegah Kenakalan Sejak Dini

Minggu, 9 November 2025 - 16:07 WIB

Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengecekan Tahanan, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 02:12 WIB

Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Jumat, 7 November 2025 - 00:10 WIB

Jejak Pengabdian Tak Terhapus Waktu: TMMD ke-126 Kodim 0322/Siak Resmi Ditutup 

Kamis, 6 November 2025 - 15:16 WIB

Penerangan Hukum di Siak: Mengupas Bahaya Perilaku LGBT dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 08:23 WIB

Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Siak, Kapolres dan Wakil Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pengurus Resor KBPP-POLRI Pelalawan dan Siak Maknai Hari Sumpah Pemuda sebagai Pemersatu Semangat Generasi 

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:53 WIB