Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Diringkus Usai Kejar-kejaran di Tapung

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:01 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – Di tengah malam yang lengang pada Rabu, 23 Juli 2025, sebuah mobil Avanza hitam melaju kencang melewati ruas jalan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di dalamnya, dua orang tak menyadari bahwa mereka tengah menjadi target pengejaran ketat aparat kepolisian yang telah membuntuti mereka sejak dari Pekanbaru. Di titik Kilometer 4,5, suara letusan senjata terdengar. Tembakan terukur ke arah ban mobil membuat kendaraan itu oleng dan akhirnya terhenti. Dalam hitungan menit, keduanya dibekuk. Di dalam mobil, ditemukan satu kilogram sabu-sabu siap edar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar jajaran Polres Kampar sepanjang tahun berjalan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud konkret dari komitmen Polda Riau melalui tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, terutama karena Kabupaten Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau—tanah yang harus dijaga kehormatannya dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga membeberkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengintaian panjang terhadap dua tersangka yang telah menjadi target sejak dari wilayah Kota Pekanbaru. Mereka adalah JL, pria berusia 42 tahun yang berperan sebagai sopir kendaraan, dan FY, perempuan berusia 41 tahun yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba yang sama pada tahun 2016. Menyadari telah dibuntuti, keduanya melarikan diri menuju arah Tapung. Namun, setelah melalui pengejaran dalam kecepatan tinggi, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil hingga pecah, lalu menangkap keduanya di lokasi.

FY diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam jaringan peredaran narkoba. Ia baru bebas dari hukuman penjara pada tahun 2021 setelah sebelumnya divonis dalam kasus sabu pada 2016. Pengakuan awal dari FY membuka fakta baru bahwa mereka terhubung dengan seorang bandar besar yang dikenal dengan inisial A. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap struktur sindikat yang lebih luas.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 1 kilogram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penanganan kasus ini disebut bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menjadi titik awal untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas kabupaten.

Selain barang bukti sabu, aparat turut mengamankan sejumlah benda yang diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas kriminal tersebut. Di antaranya, satu unit mobil Avanza hitam, tiga unit telepon genggam, dua lembar tisu putih, satu jaket hitam, satu kemeja kotak-kotak warna merah, dua plastik bening, satu kantong plastik, serta satu kantong kertas berlabel. Semua barang ini kini dalam penyelidikan laboratorium untuk ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  Kecewa Dengan Oknum Penyidik Polres Kampar, Pelapor : Mungkin Mereka Sakit Hati Uang 20 Juta Batal

FY sebagai residivis dan JL yang diketahui bekerja sebagai debt collector diduga bukan pemain tunggal. Keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih besar tengah ditelusuri. Aparat mencurigai adanya pola dan jalur distribusi tetap dari wilayah Riau ke luar provinsi, menjadikan Kampar sebagai titik transit strategis.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa perang terhadap narkoba belum usai. Di balik wajah sejuk Kabupaten Kampar, masih ada gerakan bawah tanah yang berusaha meracuni masyarakat dengan barang haram. Namun, di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian, dengan segala keterbatasannya, tetap siaga dan tak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi bebas.

Kapolres menegaskan bahwa kerja kepolisian bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga membangun ketahanan moral dan sosial masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat untuk terlibat aktif memberikan informasi, melaporkan gerak-gerik mencurigakan, dan menjaga lingkungan masing-masing agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika. Sebab, mempertahankan marwah daerah bukan hanya tugas aparat, tapi kewajiban bersama. (ROS H)

Berita Terkait

Menuju Masa Depan SMA Negeri Plus Provinsi Riau Rayakan Lepas 145 Siswa Kelas 12 Generasi 25
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs
Yonif 132/Bima Sakti Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M
Masjid Ar Razzaq Perumahan Griya Indah Persada 2 Rimbo Panjang Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Ucay
Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar
Ini Lima Fokus Utama Pasangan Birokrat KAMSOL-BUSTAMI, Menuju Kampar Bahagia
Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Jalan Kecamatan Bagan Punak Makan Korban, Siswi SMKN 1 Bangko Jatuh di Larikan Kerumah Sakit

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Kadis Kominfo Rohil Mursal di Sorot, Kerja Sama Media 2025 Belum Ada Kejelasan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi,Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Nelayan Mengeluh Soal BBM Solar Subsidi, HNSI Layangkan Surat Terbuka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:19 WIB

518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Jelang 17 Agustus, Personil Koramil 04-Kubu Giat Patroli Karhutla.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:21 WIB

Respon Kepentingan Nelayan, Dinas Perikanan Rohil Keluarkan Ratusan Surat Rekomendasi Untuk Perolehan BBM Solar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:01 WIB

SPBU Batu Empat Bagansiapiapi Terlihat Sunyi Tidak Ada Aktivitas

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI

Festival Pacu Jalur: Harmoni Budaya dan Ekonomi yang Menggerakkan Riau

Rabu, 20 Agu 2025 - 14:01 WIB

KUANTAN SINGINGI

Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengamanan Pacu Jalur 2025 di Kuansing

Rabu, 20 Agu 2025 - 01:48 WIB