Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan, 9 Ton Disita di Pekanbaru

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:28 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik curang dalam distribusi pangan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang distributor beras di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru, aparat menyita sedikitnya sembilan ton beras oplosan yang telah dikemas seolah-olah sebagai produk premium. Operasi ini digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025, sebagai respons terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan terhadap praktik kejahatan konsumen di sektor kebutuhan pokok.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bentuk penindakan hukum, tetapi juga perlindungan atas hak-hak konsumen yang selama ini kerap menjadi korban dari permainan tidak bertanggung jawab para pelaku distribusi. Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di sektor pangan yang sangat sensitif terhadap gejolak sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kombes Ade Kuncoro menangkap satu orang tersangka berinisial R yang diduga kuat menjadi otak di balik operasi pengoplosan dan pengemasan ulang beras tersebut. R diketahui berperan sebagai distributor dan telah menjalankan praktik curangnya dalam waktu yang tidak singkat. Polisi menyebutkan ada dua modus operandi utama yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pertama adalah dengan membeli beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog, kemudian mencampurnya dengan beras berkualitas buruk atau beras reject yang seharusnya tidak layak dikonsumsi masyarakat. Beras campuran ini kemudian dikemas ulang dan diedarkan di pasaran dengan harga yang tetap tinggi, memanfaatkan citra positif dari program SPHP yang sejatinya bertujuan untuk memberikan akses pangan murah dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis

Modus kedua yang dijalankan R tidak kalah licik. Ia membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, kemudian mengemasnya kembali dalam karung-karung berlabel premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Dengan kemasan baru yang menyesatkan, beras oplosan itu disebar ke berbagai toko dan pasar tradisional seolah-olah sebagai produk unggulan, padahal kualitasnya jauh dari standar.

Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik dalam perdagangan, tetapi telah mencederai niat baik pemerintah dalam membangun sistem pangan yang adil dan merata. Dalam konteks hukum, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait pasal yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh makanan yang layak, aman, dan bergizi.

Menurut Irjen Herry, keberadaan program SPHP merupakan bentuk nyata intervensi negara dalam menjamin hak dasar rakyat. Setiap butir beras dalam program ini disubsidi oleh uang negara, termasuk melalui dukungan subsidi pupuk, bahan bakar, jaringan irigasi, hingga distribusi. Ketika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem ini demi kepentingan pribadi, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyangkut keadilan sosial yang menjadi dasar filosofi program tersebut.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 1 Pekanbaru, Baini Jelaskan ,Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Dan Uang Pengukuhan Serta Kegiatan P5

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” ujar Kapolda dengan nada tegas.

Kasus ini saat ini masih dalam proses pendalaman. Polda Riau tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi yang diduga turut menyalurkan beras oplosan tersebut ke sejumlah wilayah di Riau dan sekitarnya. Barang bukti berupa tumpukan karung beras, mesin pengemas, serta dokumen transaksi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah daerah menyambut baik langkah cepat Polda Riau dalam membongkar praktik ini. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau mendesak agar sanksi yang diberikan kepada pelaku benar-benar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi distributor lain agar tidak memainkan pasokan kebutuhan pokok. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih jeli dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan produk dengan kualitas mencurigakan yang dijual dengan harga tidak wajar.

Pengungkapan ini menjadi catatan penting bahwa dalam urusan pangan, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara pasif. Ketika kebutuhan dasar rakyat diperjualbelikan tanpa etika dan tanggung jawab, negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung yang tegas terhadap hak-hak publik. (ROS H)

Berita Terkait

Kapolda Riau Komitmen Berantas Narkoba, 96 Personel Dapat  Penghargaan 
Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu
Satlantas Polres Siak Gelar Pemasangan Stiker & Pembagian Leaflet Operasi Zebra LK 2025 di Kandis
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polda Riau Segera Digelar Mulai 17-30 Nopember 2025
Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau: Berbagi, Mengedukasi, dan Menguatkan Kebersamaan Menjelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Polda Riau Gelar Workshop Green Policing, 311 Ketua OSIS se-Provinsi Riau Hadir
program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 
Muflihun Resmi Terima Mandat Pimpin Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Siap Bentuk Organisasi Pro Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Selasa, 18 November 2025 - 21:28 WIB

Dituding Abaikan Penyitaan Negara, PT SIS Disorot; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Minggu, 16 November 2025 - 09:00 WIB

Polres Meranti Bersama Disperindag dan DKPP Sidak Stok dan Harga Beras, Pastikan Stabil di pasaran

Sabtu, 15 November 2025 - 22:12 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Rabu, 12 November 2025 - 13:28 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB