Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangkap Sat Reskrim Polres Dumai di Sumatera Utara

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:44 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai-Riau, baranewsriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi masyarakat, terkait kejadian pencurian yang dialami seorang warga Kota Dumai pada 8 Desember 2025 lalu. Jumat (30/01/2026).Kasus tersebut bermula pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, di sebuah mesin ATM yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban sekaligus pelapor, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian finansial setelah menjadi korban penipuan yang diawali dengan rekayasa mesin ATM.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan.

Di lokasi tersebut, korban melihat selembar kertas bertuliskan imbauan agar tidak menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM.

Setelah diarahkan berpindah lokasi dengan dalih menyelesaikan kendala teknis, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Dumai Terima Bantuan Alat Medis Dari Dinas Kesehatan Kota Dumai

Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS, di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui DS merupakan bekerja wiraswasta asal Pematang Siantar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan berbagai modus di sejumlah lokasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi Lem Setan supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk modus operandi nya.

Baca Juga :  Tim Relawan Idaman H. Paisal Gelar Rapat, Teguhkan Dukungan untuk Menang Periode Ke Dua

Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang kemudian telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dumai menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan.

Ke-depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap I dan II.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai petugas bank, serta tidak memberikan data pribadi perbankan kepada siapa pun.

Apabila menemukan kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank melalui nomor resmi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Polda Riau Hari Ke-empat: Renovasi Jembatan Merah Putih di Dumai Hampir Rampung, Begini Potretnya
Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Siak, Kapolres dan Wakil Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Pemkab Meranti dan PLN Tambah 8 MW Daya Listrik, Bupati Asmar: “Insya Allah Tak Ada Lagi Lampu Padam di Meranti
Danrem 031/WB, Kapolda Riau Dan Gubernur, Sinergitas Laksanakan Penanaman Pohon
Danrem Dan Kapolda Riau Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Riau
Banyak penimbunan BBM ilegal di jalan Gatot Subroto kota Dumai
Rutan Kelas IIB Dumai Terima Bantuan Alat Medis Dari Dinas Kesehatan Kota Dumai
Apresiasi LAPAS DUMAI Geledah Kamar Hunian dan Perketat Keamanan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:38 WIB

Pertalite Langka, Warga Buru Warcil Meski Harga Tembus Rp15 Ribu per Liter

Senin, 23 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pastikan Pelabuhan Panipahan Aman Dan Kondusif, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:17 WIB

Demi Kenyamanan Warga, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polisi Amankan Pawai Takbiran Di Kubu, Ribuan Warga Ikut Meriahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:13 WIB

Jelang Takbiran, Danposramil Panipahan Dan Anggota Amankan Tempat Keramaian

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Ratusan Meter Antrean Becak di Bagansiapiapi, Koperasi Brothers Salurkan Sembako di Akhir Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:19 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,Personil Koramil 04/Kubu Perketat Pelabuhan.

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:34 WIB

Polsek Tapung Terima Laporan Masyarakat: Gercep Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Berita Terbaru