Peduli Satwa: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:39 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  baranewsriau.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Konferensi pers Kamis (22/01/2026).Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Ops Lilin LK-2025, Binmas Polda Riau Sambangi Hotel, Gereja, Tempat Wisata Demi Jaga Kamtibmas

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga :  Tidak Lagi Menjabat PJ Walikota Pekanbaru,Masyarakat Minta Segera Turunkan Baleho,Spanduk dan Photo Muflihun di Jalan, di Perkantoran dan di Sekolah-sekolah

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Kejaksaan Riau Ikuti Vicon Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ Sediakan 30 Beasiswa 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Patroli Tim RAGA Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau
Perkuat Pengawasan: Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi,  Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Polda Riau Juga Tangkap 3 Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

Kejaksaan Riau Ikuti Vicon Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:15 WIB

Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:02 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ Sediakan 30 Beasiswa 

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:54 WIB

DPH LAMR Kabupaten Meranti Silaturahmi Dengan Direktur RSUD

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:45 WIB

Direktur RSUD Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Meranti

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Patroli Tim RAGA Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:39 WIB

Peduli Satwa: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:27 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

DPH LAMR Kabupaten Meranti Silaturahmi Dengan Direktur RSUD

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:54 WIB

KEPULAUAN MERANTI

Direktur RSUD Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Meranti

Kamis, 22 Jan 2026 - 22:45 WIB