Minta Laporannya Jadi Atensi Disnaker, Karyawan BUMD PT SPRH ini Berharap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Secepatnya Ditanggapi

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 04:34 WIB

50868 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com| Zaniwar seorang karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau merasa diperlakukan secara tidak adil dan terkesan diskriminasi terkait Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dirinya sebagai pengawas unit LPG BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ditetapkan pada 02 September 2023.

Zanimar ikut merasa bahwa SK pengangkatan dirinya jadi pengawas unit LPG BUMD PD SPR tersebut mengadung unsur demosi dan terkesan keputusan sepihak yang dibuat tanpa prosedural yang jelas dan terkesan cacat hukum.

“Anehnya, Surat keputusan Plt Dirut BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil No.09/BUMD-RH/SK/IX/2023 tentang pengangkatan pengawas unit LPG BUMD PD. Sarana Pembangunan Rohil, baru saya terima dan saya ketahui pada 04 Oktober 2023 lalu,” Kata Ujang, Rabu (26/07/2024) di Bagansiapiapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaniwar mengakui SK Pengangkatan dirinya sebagai Pengawas Unit LPG tidak ada pemberitahuan, baik sebelum maupun sesudah SK diterbitkan pada 2 September 2023 lalu, namun SK tersebut baru diketahui pada tanggal 4 Oktober 2023.

“SK pengangkatan saya sebagai pengawas unit LPG salah satu tugasnya mengelola pangkalan LPG yang berlokasi di SPBU PD SPRH, Jalan Kecamatan, Bagansiapiapi, hal itu dapat dikatakan menyalahi ketentuan operasional pengelolaan SPBU yang ditetapkan oleh PT Pertamina,” Kata Dia.

Baca Juga :  Masyarakat Paket E Kecamatan Balai Jaya Paslon Bijak 02 Yakin Menang.

Selanjutnya dikatakan Zaniwar SK tersebut dibuat mengandung makna demosi yaitu turunnya level jabatan dan disertai dengan penurunan gaji pokok.

“Pertanyaannya, kenapa tidak dibuatkan saja SK tentang demosi sebagaimana lazimnya tata naskah yang berlaku diperusahaan dengan menyebutkan alasan serta proses demosi sehingga kebijakan dan prosedur yg dibuat tidak menimbulkan ketidakadilan dan terkesan diskriminasi,” Kata Zaniwar.

Berdasarkan pengakuan Zaniwar, dirinya telah bekerja di bagian BUMD PD SPRH terhitung 23 tahun, dimulai sejak tahun 2001 lalu dan pada tahun 2014 dirinya dipindahkan di SPBU Unit usaha BUMD Rohil dan pada tahun 2018 dirinya menjabat sebagai Manager SPBU BUMD PD SPRH di Batu Empat, Bagansiapiapi.

“Pada pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, saya pernah menanyakan hal itu kepada salah satu Direksi BUMD PD SPR atas nama Zulfakar, alasan kenapa saya didemosi karena jawabannya pada waktu itu bukan penilaian kinerja secara obyektif berdasarkan fakta dan data yang jelas, ahirnya disepakati solusinya jabatan saya hanya diturunkan satu tingkat dari manajer menjadi supervisor dan gaji pokok saya tidak jadi diturunkan. namun solusi yang sudah disepakati tidak dilaksanakan oleh Plt. Dirut BUMD PD SPRH yang saat itu dijabat oleh Rahmat Hidayat,” Bebernya.

Baca Juga :  Danramil 04-Kubu Hadiri Musrenbang Tingkat Pemkep.

Karena tidak ada penyelesaian diinternal perusahaan, Zaniwar mengatakan pada 25 Oktober 2023 dirinya membuat pengaduan tentang perselisihan hubungan industrial (PHI) ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Rohil.

Hanya saja penangan penyelesaian PHI dikantor Disnaker Rohil terkesan lambat. sampai saat ini pengaduan saya sudah memasuki bulan kedelapan, pihak Disnaker Rohil belum juga bisa mempertemukan sy (pemohon) dengan pihak Direksi PD. SPR (termohon) meskipun hanya pada tahap proses klarifikasi.

” Saya berharap laporan saya menjadi atensi dari Disnaker Rohil, sebagaimana amanat Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, sehingga hal ini ada kejelasan dan merugikan saya secara sepihak,” Pungkasnya.

Terkait hal diatas, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, namun belum berhasil memperoleh jawaban, hingga sementara berita ini diterbitkan.

 

 

 

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014
Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.
Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif
Supardi Warga Panipahan Korban Perampasan Tanah Kebun 2 Ha Siap Tempuh Jalur Hukum
Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.
Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab
Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.
Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:47 WIB

Tingkatkan Pengamanan Objek vital,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:43 WIB

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Dijalan Kadirin Bebas Beroprasi,Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:04 WIB

Sokong Kegiatan UMKM,Babinsa Koramil 04-Kubu Dampingi Usaha Bakso.

Senin, 7 Juli 2025 - 17:29 WIB

Musholla Dinas PUPR Rohil Terpantau Jorok dan Tidak Terawat, Alamak Kadis PUPR Asnar di Minta Bertanggungjawab

Senin, 7 Juli 2025 - 12:27 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan,Personil Koramil 04-Kubu Dampingi Petani.

Senin, 7 Juli 2025 - 10:42 WIB

Jembatan Dah Rampung,Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkep Sungai Besar.

Senin, 7 Juli 2025 - 00:24 WIB

Diduga Proyek Gagal, Aplikasi Sikoncang se Kepenghuluan di Rohil Kembali di Sorot Publik

Berita Terbaru