Masyarakat Desak Panwaslu Dan Kepolisian Usut Tuntas Kasusu Politik Uang Di Desa Pujud

PONIRIN

- Redaktur

Rabu, 27 November 2024 - 08:52 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, kedapatan membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang menduga ada aktor utama di balik aksi tersebut. Salah seorang warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.

“Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

*Tim Afrizal Sintong – Setiawan Diduga “Buang Badan”*
Tindakan tim paslon 01 justru memperkeruh situasi. Dalam tanggapannya, tim hukum Afrizal Sintong – Setiawan tidak hanya membantah keterlibatan mereka, tetapi juga membuat sayembara senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

“Padahal, bukti sudah jelas ada di tangan kami. Pelaku ditangkap langsung oleh masyarakat dengan barang bukti amplop dan kartu paslon 01. Tapi, mereka malah menantang dan seolah-olah tidak tahu malu,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pujud dengan nada kecewa.

Warga menilai respons tim Afrizal Sintong – Setiawan sebagai bentuk ketidakseriusan menghadapi dugaan ini. Sayembara tersebut dianggap hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas di depan mata.

Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

*Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan*
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Namun, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktor utama di balik aksi ini diungkap. Demokrasi di Rokan Hilir tidak boleh tercoreng dengan cara-cara kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi yang tegas terkait kasus ini. Namun, bantahan yang disampaikan tim hukumnya, serta langkah membuka sayembara, semakin memancing amarah warga yang merasa bukti sudah sangat jelas di lapangan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kubu Hadiri Musyawara Penyusunan APBKep Perubahan Tingkat Kepenghuluan TA 2024.

Berita Terkait

Sawah Kering, Amat Saman Minta Pemda Rohil Turun Tangan Cari Solusi
Jalin Silaturahmi, Personil Koramil 04/Kubu Gelar Komsos.
Polsek Kubu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan
200 Hektare Hutan Mangrove Palika Diduga Digarap Ilegal, Dalang dan Investor Disebut-sebut Sudah Diatur
Kelompok Nelayan Putra Bersatu Terbentuk di Teluk Piyai Pesisir, Dorong Solidaritas dan Akses Bantuan Pemerintah
Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:56 WIB

Kapolda Riau Beri Kesempatan Anak Muda Berbakat Jadi Polisi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:48 WIB

Erton Tito Hutagaol Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wushu Indonesia Pekanbaru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:53 WIB

Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Pemprov Riau Melalui Disdik Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:45 WIB

Polri Hadir untuk Bumi, Green Policing Polres Kepulauan Meranti Sasar Perusahaan dan Pelajar 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:57 WIB

Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Pendidikan Cemerlang: SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

PEKANBARU

Kapolda Riau Beri Kesempatan Anak Muda Berbakat Jadi Polisi

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:56 WIB

ROKAN HILIR

Jalin Silaturahmi, Personil Koramil 04/Kubu Gelar Komsos.

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:13 WIB