Masyarakat Desa Pujud Geram,Panwaslu Diduga Lindungi Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang.

PONIRIN

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 23:22 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah oleh masyarakat Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Oknum tersebut diduga membagikan uang dalam amplop untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Saat ditangkap, pelaku membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 dan satu kartu paslon 01. Setelah ditangkap warga, pelaku diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun, situasi memanas ketika Panwaslu diduga mencoba melindungi pelaku dengan menolak menyerahkannya ke kantor polisi terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan
Warga setempat mempertanyakan keputusan Panwaslu yang menyatakan bahwa pelaku tidak boleh langsung dibawa ke kepolisian. Padahal, menurut aturan, kasus dugaan politik uang seharusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti kepolisian, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini jelas melanggar prosedur. Harusnya pelaku diserahkan ke polisi, bukan dilindungi. Kalau seperti ini, kami curiga ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Panwaslu Dianggap Tidak Netral
Tindakan Panwaslu ini memunculkan dugaan bahwa lembaga pengawas tersebut tidak bertindak netral. Warga mendesak agar Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi turun tangan untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum.

Sanksi bagi Pelaku Politik Uang
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap orang yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana dengan hukuman penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jika ditemukan bahwa pelaku bertindak atas perintah tim kampanye atau paslon, sanksinya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi pasangan calon dari pemilihan.

Harapan Masyarakat: Usut Dalang di Balik Kasus Ini
Masyarakat Desa Pujud meminta aparat kepolisian untuk tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun dan segera mengambil alih kasus ini. Mereka yakin pelaku hanyalah perpanjangan tangan, dan ada dalang yang mengatur operasi politik uang ini.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan dalang utama di balik aksi ini diungkap,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, tim kampanye Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen mereka terhadap prinsip pemilu bersih dan transparan yang selama ini mereka gaungkan.

Pemilu Bersih, Harapan Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas demokrasi hanya dapat terwujud jika semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, bersikap tegas dan netral. Masyarakat diimbau tetap mengawal proses ini hingga tuntas demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Ketua Gapoktan Karya Mulya Ucap Terimakasih Kepada Dinas Pertanian Kab.Rohil Maupun Provinsi

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru