BARANEWSRIAU.com, ROHIL – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Datuk Penghulu Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, berinisial AS.
Permintaan tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran dana desa yang dinilai tidak sesuai prioritas, ugal-ugalan, dan berpotensi merugikan keuangan negara selama yang bersangkutan menjabat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ketua DPD LSM TOPAN-RI Rohil, Yusuf Hari Purnomo alias Arie Black, dalam konferensi pers di hadapan awak media pada Senin (12/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, kami mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Jika memang tidak ada masalah, tentu pemeriksaan justru akan membersihkan nama yang bersangkutan,” ujar Yusuf.
Sementara itu, A. Latif selaku sesepuh masyarakat Sungai Besar menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang hingga kini dinilai belum tuntas dan perlu diusut secara mendalam.
Ia menyebutkan di antaranya kegiatan pembangunan box culvert di Gang Damai yang bersumber dari anggaran tahun 2022–2023 namun baru dilaksanakan pada tahun 2025, pekerjaan jalan menuju makam yang tidak selesai, penggunaan dana penetapan tapal batas, serta bantuan gali manual yang diduga fiktif.
Menurut A. Latif, dugaan kejanggalan tersebut telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, namun belum memperoleh kejelasan dari pihak terkait.
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan kegiatan fiktif berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Beberapa kegiatan tidak sesuai dengan tahun anggaran, ada yang tidak selesai, bahkan ada yang secara fisik tidak ditemukan. Ini perlu audit dan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,”kata A. Latif.
LSM TOPAN-RI bersama A. Latif kompak mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun langsung melakukan pengecekan administrasi maupun fisik terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa selama masa jabatan Datuk Penghulu AS.
Mereka juga menyatakan siap menyerahkan data pendukung serta laporan resmi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Sungai Besar berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
LSM TOPAN-RI berharap penanganan persoalan ini dapat menjadi momentum penegakan hukum sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran demi kepentingan masyarakat.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi
















































