LSM TOPAN RI AZUAR ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN SPEED/FERRY TIDAK MENGGIKUTI SNTANDAR/MELEBIHI MUATAN

HAMDANI

- Redaktur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Panipahan Riau,…..| Dugaan pelanggaran standar keselamatan pelayaran mencuat di jalur laut Bagansiapiapi antar Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal Speed/ferry KM Sabar Jaya 4 yang diketahui milik pengusaha Eng Siong, diduga beroperasi melebihi kapasitas angkut penumpang dan barang (overload), sehingga berpotensi mengancam keselamatan pelayaran.

Informasi di lapangan menyebutkan kapal tersebut kerap membawa muatan di luar manifest resmi. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat, terlebih jalur laut Bagansiapiapi atau Panipahan kerap menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi.

” Beberapa kali terlihat kapal sarat muatan hingga ke bagian dek atas. Ini berbahaya dan seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (16/10/2025).


Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Topan RI Kabupaten Rokan Hilir meminta pihak pengelola kapal ferry agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

LSM Topan RI Rohil Azuar angkat bicara terkait speed/Ferry, menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan dari otoritas pelabuhan menjadi faktor utama masih terjadinya praktik over kapasitas di sejumlah kapal Ferry lokal.

” Kami mendesak agar KSOP Panipahan dan Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujar nya Azuar.

Menurutnya, Pemilik kapal harus bertanggung jawab dan tidak hanya memikirkan keuntungan ekonomi. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” tegas nya Azuar.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap perusahaan angkutan laut wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kapasitas kapal sebagaimana tercantum dalam sertifikat kelaikan dan keselamatan kapal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak operator maupun pemilik kapal dapat dijerat dengan:

Pasal 302 ayat (1), yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta bagi nakhoda atau operator kapal yang berlayar tanpa memenuhi syarat keselamatan.

Pasal 310, yang menegaskan sanksi bagi pemilik kapal yang memerintahkan pengoperasian kapal tidak laik laut, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, tindakan mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Penumpang Angkutan Laut.

Kendati demikian, LSM Topan RI Rohil menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melaporkan secara resmi jika ditemukan bukti kuat pelanggaran keselamatan pelayaran.

” Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat pengguna jasa laut. Jangan tunggu korban jatuh baru bertindak,” tutup Azuar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kapal Eng Siong maupun pengelola KM Sabar Jaya 4 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Penghulu Supianto Dorong Semangat Gotong Royong, Warga Sungai Bakau Usulkan Perbaikan Jalan ke Pemerintah Desa

Berita Terkait

Ciptakan Keamanan Objek Vital,Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.
Kuatkan Sistem Siskamling Perkuat Keamanan Desa.
Normalisasi Sungai di Jalan Karya Diharapkan Tekan Banjir di Kelurahan Bagan Barat
Belangkas di Laut Rohil Masih Berkembang, Jadi Potensi Bisnis Sekaligus Tantangan Konservasi
Wahyudi El Panggabean: Delapan Tahun Menapaki Jalan Jurnalisme, dari Langkah Kaki Menuju Pena
Di Lapas Bagansiapiapi, Wahyudi El Pengabean Motivasi Wartawan untuk Terus Berkarya
Demi Kenyamanan warga, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Siskamling.
DPN PETIR Tunjuk Berti Sitanggang Sebagai Plt. Ketua Umum

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Ciptakan Keamanan Objek Vital,Personil Koramil 04/Kubu Patroli PHR.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai di Jalan Karya Diharapkan Tekan Banjir di Kelurahan Bagan Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Belangkas di Laut Rohil Masih Berkembang, Jadi Potensi Bisnis Sekaligus Tantangan Konservasi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

LSM TOPAN RI AZUAR ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN SPEED/FERRY TIDAK MENGGIKUTI SNTANDAR/MELEBIHI MUATAN

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Wahyudi El Panggabean: Delapan Tahun Menapaki Jalan Jurnalisme, dari Langkah Kaki Menuju Pena

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Di Lapas Bagansiapiapi, Wahyudi El Pengabean Motivasi Wartawan untuk Terus Berkarya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Demi Kenyamanan warga, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli Siskamling.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:58 WIB

DPN PETIR Tunjuk Berti Sitanggang Sebagai Plt. Ketua Umum

Berita Terbaru

INDRAGIRI HULU

Ayu, Bocah Kecil di Sudut Peranap yang Bertahan Hidup Demi Ibu

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:27 WIB