LSM Inakor Desak APH Audit Menyeluruh Dana Desa di Bagan Punak Meranti

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 25 September 2025 - 12:45 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com|Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahap I di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Penghulu Harfandi Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, semakin menjadi sorotan.

Berbagai pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Harfandi.

Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pihak yang turut bersuara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalis Anti Korupsi (LSM Inakor) Provinsi Riau.

Melalui ketuanya, Unandra, LSM ini meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka secara transparan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Koramil 04/Kubu Gelar Karya Bakti.

“Penggunaan Dana Desa harus jelas peruntukannya. Kasus ini harus terbuka dengan jelas, sesuai pasal 26 UU Desa yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Setiap pengeluaran, bahkan sepersen pun, yang tidak jelas arahnya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Pj. Penghulu terkait,” tegas Unandra pada Kamis (25/09/2025).

Unandra juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap semua kegiatan yang dikelola oleh Pj. Harfandi sebagai langkah intensif untuk membongkar dugaan korupsi tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah berperan kritis dalam mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana CSR PT SPRH CAPAI Rp 18,5 Milyar, LPJ Tak Jelas Direksi Bungkam

Menurut Unandra, peran aktif kontrol sosial yang masif dari berbagai elemen masyarakat sangat vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan serta kemajuan daerah.

Ketua LSM Inakor Provinsi Riau itu juga menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan oleh semua pihak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengingatkan bahwa pelaku korupsi dapat dikenai hukuman yang berat dan setimpal dengan perbuatannya.

 

 

 

Penulis: Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:05 WIB

Akademisi Hukum Adat Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Jurnalis Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Ijogading

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru