Kejari Kuansing Ungkap Kasus Korupsi di Tubuh PT Bank BRI Niaga

SRI IMELDA

- Redaktur

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:40 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, Baranewsriau.com – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,

Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020

Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),

Baca Juga :  Pelatihan Dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuantan Singingi

Ditambahkan Nurhadi,  usai melakukan pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,

Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi

kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,

Kemudian  terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun), ungkap Nurhedi,_red)

Baca Juga :  Polsek Singingi Gelar Pengamanan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Guna Berikan Rasa Aman Pada Perayaan Natal 2023

Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi

Sri Imelda

Berita Terkait

Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polda Riau lakukan Patroli Penertiban PETI di Aliran Sungai Kuantan
Air Sungai Kuantan Kembali Jernih, LAM Riau Beri Apresiasi, Kapolda Riau Serta Jajarannya
Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha Bocah Pacu Jalur dan Beri Kado
Waka Polda Riau Pimpin Patroli dan Bersih-Bersih Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur 2025
Festival Pacu Jalur: Harmoni Budaya dan Ekonomi yang Menggerakkan Riau
Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengamanan Pacu Jalur 2025 di Kuansing
Brigjen Jossy Turun Langsung ke Kuantan Singingi, Polda Riau Bekuk Puluhan Penambang Emas Ilegal Demi Festival Pacu Jalur
Polisi Tangkap Tiga Tersangka PETI di Kuantan Singingi, Termasuk Pemodal Utama

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:28 WIB

Polda Riau Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Tim Labfor dan Ditreskrimsus Diterjunkan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:58 WIB

SMAN 13 Pekanbaru Terima Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Perwira Menengah 

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Turun Langsung Kapolda Riau, Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Beri Kejutan untuk Lanud Roesmin Nurjadin di Hari Ulang Tahun TNI ke-80

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Dokumen Damai Diteken Oleh Orang Lain, Bukan Korban: Keluarga Korban Truk Tangki Protes, “Kami Dirawat, Kok Mereka yang Berdamai?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:00 WIB

LMB Nusantara Kota Pekanbaru Terus Berbenah, Kukuhkan Tiga Pembina Baru : Siap Perjuangkan Kepentingan Melayu

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Rokan Hilir

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:34 WIB

INDRAGIRI HILIR

SMA Negeri 1 Lirik Raih Juara di LKBB Komando ke-6 Provinsi Riau

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:06 WIB