ROHIL, Baranewsriau.com | Polemik terkait kabar bebasnya operasional tempat karaoke eks See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir mendapat titik terang.
Penelusuran terhadap dokumen perizinan menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut kini beroperasi dengan nama baru PT King Karaoke Keluarga, setelah mengantongi Sertifikat Standar Perizinan Berbasis Risiko yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia.
Dokumen dengan nomor 22072501002380002, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2025, mencantumkan bahwa PT King Karaoke Keluarga beralamat di Jalan Utama Gang Utama 3, Desa/Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Usaha tersebut terdaftar dengan NIB 22072501000236 dan tercatat dalam KBLI 93292 – Karaoke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sertifikat tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar operasional dan kewajiban yang berkaitan dengan usaha karaoke.
Kembali Beroperasi, Warga Bertanya-tanya
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mempertanyakan kabar bahwa tempat hiburan eks See You yang saat ini berganti nama King Karaoke Keluarga mulai kembali beroperasi setelah beberapa waktu tutup.
Muncul kekhawatiran soal potensi aktivitas negatif, mengingat lokasi tersebut sempat beberapa kali menuai kritik dari masyarakat.
Dengan terbitnya izin usaha baru ini, tempat tersebut secara legal berhak menjalankan operasional sebagai karaoke keluarga. Namun, sebagian warga menilai perubahan nama belum tentu menjamin perubahan operasional.
Perlu Pengawasan Pemerintah Daerah
Pemerhati kebijakan publik di daerah menilai bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diberikan.
“Jika terdaftar sebagai karaoke keluarga, maka operasionalnya harus benar-benar sesuai standar usaha keluarga. Pengawasan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan,”ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Rokan Hilir melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan : Alek Marzen
Redaksi: Terbuka untuk Klarifikasi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT King Karaoke Keluarga, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, maupun pihak lain yang ingin memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan terkait legalitas dan operasional tempat karaoke tersebut.















































