PEKANBARU, Baranewsriau.com | Menyusul adanya peristiwa hukum yang menjerat Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) menggelar rapat internal mendadak di Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk penunjukan pelaksana tugas (Plt.) Ketua Umum.
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 012PTR-01/X/2025, DPN PETIR resmi menetapkan Berti Sitanggang sebagai Plt. Ketua Umum. Keputusan itu berlaku sejak 16 Oktober 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dewan Pengawas PETIR, Refranto Nainggolan, S.H., mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan ini perlu dilakukan agar organisasi tetap solid dan kegiatan berjalan sesuai tujuan pembentukan PETIR,” ujarnya.
Refranto menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pengurus dan para pendiri organisasi. Ia berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat struktur dan fungsi organisasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, mengimbau seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan roda organisasi sesuai koridor hukum.
“Kami meminta seluruh jajaran di daerah agar tetap tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi,” kata Berti.
Dalam kesempatan itu, Berti juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah profesional yang diambil terkait mantan ketua sebelumnya. (Am)
Editor: Redaksi