BPKep Rangkap PPPK, Desa di Rohil Resah Soal Regulasi Pembayaran Gaji

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 20 November 2025 - 11:50 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Sejumlah desa atau kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan kekhawatiran terkait status rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) yang juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.

Kekhawatiran itu terutama menyangkut pembayaran gaji dari anggaran desa yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Perangkat desa menyebut hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai boleh tidaknya desa membayarkan gaji kepada anggota BPKep yang berstatus ASN PPPK atau honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan ini. Ada kekhawatiran jika gaji tersebut dibayarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah seorang sekretaris desa di Rohil, Rabu (19/11/2025).

Telah Koordinasi dengan Inspektorat

Sejumlah desa mengaku telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan penjelasan yang diterima desa, inspektorat meminta agar desa tidak melakukan pembayaran gaji kepada anggota BPKep yang merangkap jabatan sebagai PPPK maupun honorer, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan regulasi pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

Dasar Regulasi: UU ASN hingga PP Manajemen PPPK

Larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK, berlandaskan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dan dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan kewajiban menjalankan tugas secara penuh.

Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD (30 April 2025), yang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, maupun unsur BPD/BPKep yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menyatakan PPPK tidak dapat menjalankan jabatan lain yang dapat mengganggu target kinerja.

Dalam konteks pemerintahan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya juga mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Struktur BPKep di Rohil diakui memiliki fungsi serupa BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai di Jalan Karya Diharapkan Tekan Banjir di Kelurahan Bagan Barat

Desa Minta Kepastian BKPSDM Rohil

Meski inspektorat telah memberikan arahan, desa berharap adanya kepastian tertulis dari pemerintah kabupaten, khususnya BKPSDM Rohil, agar pengelolaan keuangan desa tidak menimbulkan temuan audit di masa mendatang.

“Kami hanya butuh kejelasan. Kalau dibayar hari ini, jangan sampai nanti dianggap pelanggaran,”ujar seorang sekretaris desa lainnya.

Sejumlah desa menilai bahwa tanpa kejelasan pemerintah daerah, potensi salah langkah dalam penganggaran bisa terjadi, sementara di sisi lain anggota BPKep tetap menuntut hak berdasarkan aturan lokal yang mereka pahami.

Potensi Konsekuensi Hukum

Beberapa pihak menyebut persoalan rangkap jabatan ini dapat memunculkan beberapa risiko, seperti, temuan inspektorat terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sanksi kepegawaian bagi PPPK yang rangkap jabatan, dugaan maladministrasi jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Disisi lain, Kepala BKPSDM Rohil Yulisma melalui Sholihin Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai (PPIP) menyampaikan “BKPSDM Rohil tetap mengacu kepada regulasi yang ada” pungkasnya, Rabu (19/11/2025) malam. (Mz)

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Patroli.
Ketua Suku Hamba Raja Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden.
Kadis PUPR Rohil: Persetujuan Substansi RTRW Jadi Kunci Arah Pembangunan Daerah
Tingkatkan Program Pangan, Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.
Disorot Publik, Kadis Pendidikan Rohil Tinjau Langsung SDN 007 Bagan Jawa
Kepergok Mencuri Sawit, Pria Di Kubu Babussalam Diamankan Polisi.
Ada Apa dengan Kepsek SDN 017 Bagan Punak Meranti? Bungkam Saat Dikonfirmasi
Anggaran Rp390 Juta SDN 017 Disorot, Kepsek Bungkam Ketika di Konfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

Lapas llA Pekanbaru Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Semangat Ikuti Senam Pagi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

Gelar Jumat Curhat Polda Riau di Polsek Sukajadi, Serap Aspirasi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Keselamatan Lancang Kuning 2026: Kapolresta Pimpin Langsung 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bakti Kesehatan: Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:56 WIB

Tim Penkum Kejati Riau Turun Langsung, Berikan Edukasi Anti-Bullying di SMA Cendana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kapolda Riau Pimpin Langsung: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba, 12 Polisi Nakal di Pecat

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:12 WIB

Tingkatkan Sinergi Antar-APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Kejati Riau Berikan Edukasi Anti Kekerasan Seksual di SMAN Plus Provinsi Riau 

Berita Terbaru