BPKep Rangkap PPPK, Desa di Rohil Resah Soal Regulasi Pembayaran Gaji

Redaksi

- Redaktur

Kamis, 20 November 2025 - 11:50 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Sejumlah desa atau kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan kekhawatiran terkait status rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) yang juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.

Kekhawatiran itu terutama menyangkut pembayaran gaji dari anggaran desa yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Perangkat desa menyebut hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai boleh tidaknya desa membayarkan gaji kepada anggota BPKep yang berstatus ASN PPPK atau honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan ini. Ada kekhawatiran jika gaji tersebut dibayarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah seorang sekretaris desa di Rohil, Rabu (19/11/2025).

Telah Koordinasi dengan Inspektorat

Sejumlah desa mengaku telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan penjelasan yang diterima desa, inspektorat meminta agar desa tidak melakukan pembayaran gaji kepada anggota BPKep yang merangkap jabatan sebagai PPPK maupun honorer, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan regulasi pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional,Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Dasar Regulasi: UU ASN hingga PP Manajemen PPPK

Larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PPPK, berlandaskan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dan dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan kewajiban menjalankan tugas secara penuh.

Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD (30 April 2025), yang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, maupun unsur BPD/BPKep yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, yang menyatakan PPPK tidak dapat menjalankan jabatan lain yang dapat mengganggu target kinerja.

Dalam konteks pemerintahan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya juga mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Struktur BPKep di Rohil diakui memiliki fungsi serupa BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Tingkatkan pengamanan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Kawasan PHR.

Desa Minta Kepastian BKPSDM Rohil

Meski inspektorat telah memberikan arahan, desa berharap adanya kepastian tertulis dari pemerintah kabupaten, khususnya BKPSDM Rohil, agar pengelolaan keuangan desa tidak menimbulkan temuan audit di masa mendatang.

“Kami hanya butuh kejelasan. Kalau dibayar hari ini, jangan sampai nanti dianggap pelanggaran,”ujar seorang sekretaris desa lainnya.

Sejumlah desa menilai bahwa tanpa kejelasan pemerintah daerah, potensi salah langkah dalam penganggaran bisa terjadi, sementara di sisi lain anggota BPKep tetap menuntut hak berdasarkan aturan lokal yang mereka pahami.

Potensi Konsekuensi Hukum

Beberapa pihak menyebut persoalan rangkap jabatan ini dapat memunculkan beberapa risiko, seperti, temuan inspektorat terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, sanksi kepegawaian bagi PPPK yang rangkap jabatan, dugaan maladministrasi jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Disisi lain, Kepala BKPSDM Rohil Yulisma melalui Sholihin Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai (PPIP) menyampaikan “BKPSDM Rohil tetap mengacu kepada regulasi yang ada” pungkasnya, Rabu (19/11/2025) malam. (Mz)

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Hujan Tak Menyurutkan Personil Koramil 04/Kubu Laksanakan Kegiatan Patroli Kamtibmas.
ACF Rontgen Dada Dimulai di Lapas Bagansiapiapi, 222 WBP Jalani Pemeriksaan Hari Pertama
Bupati H.Bistamam Dorong Pemerintah Pusat Prioritaskan Peningkatan Jalan di Daerah Penghasil Migas
Karaoke See You Sempat Ditutup, Kini Beroperasi Lagi dengan Nama Baru: Publik Pertanyakan Proses Perizinan
Beri Kenyamanan Warga,Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
Eks See You Bebas Beroperasi Lagi, Ternyata Sudah Kantongi Izin Baru sebagai PT King Karaoke Keluarga
Lapas Bagansiapiapi Gelar Donor Darah Sambut Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bupati Bistamam Pinjamkan Truk Pribadi untuk Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah di Bagan Batu

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:23 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

Selasa, 18 November 2025 - 21:21 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Apresiasi Semangat Polres Meranti Dalam memberantas Narkoba.  

Selasa, 18 November 2025 - 15:41 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Meranti, Distribusi MBG Jangkau 1.469 Anak

Selasa, 18 November 2025 - 12:09 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden RI,  Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Sabtu, 15 November 2025 - 21:34 WIB

Kasad: Kekuatan Pertahanan Tidak Cukup Fisik, Tapi Juga Mental dan Ideologi

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIB

Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein Saksikan Demonstrasi Drone Kolaborasi 

Jumat, 14 November 2025 - 12:11 WIB

program Legal Clinic Collaboration Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti, Gandeng DPC Akpersi 

Jumat, 14 November 2025 - 10:55 WIB

Danramil 05/Bukit Batu Sambut Akrab KB-FKuPPI Rayon 06/PWK Sabak KB-FKPPI Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Sosial Antar Dua Wilayah Kodim Siak dan Bengkalis

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:48 WIB