KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.


*Dugaan Pelanggaran*
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan administrasi dalam pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat ditelaah:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Penyertaan kartu sembako murah bersama surat pemberitahuan pemungutan suara mengindikasikan keberpihakan terhadap paslon tertentu.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako yang terkait dengan paslon tertentu dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap upaya memengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi undangan pemungutan suara (C6) yang disertai materi kampanye dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada dan memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak terkait, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan dan tindakan hukum kepada paslon yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Netralitas KPPS sebagai ujung tombak demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Personil Koramil 04/Kubu Ajak Warga Tingkatkan Siskamling Disaat Bulan Ramadhan.

Berita Terkait

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung.
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.
Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur
Polsek Kubu Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Seluas 2 H Di Sungai Majo
Polsek kubu Perluas Lahan Tanam Jagung 0,5 H Di Teluk Piyai.
Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Kasus PT SPRH, Padil Saputra Ajukan Permintaan Informasi ke Kejati Riau
Kepsek SDN 001 Panipahan Buka Suara Soal Video Viral, Sebut Kejadian Tidak Sesuai Fakta Utuh

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung,Kawal Ketahanan Pangan Di Teluk Nilap..

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:27 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu Dan 18 Butir Ekstasi.

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

Polsek Bangko Aktif Kawal Program Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung di Pekaitan Tumbuh Subur

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:28 WIB

Polsek Kubu Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung Seluas 2 H Di Sungai Majo

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polsek kubu Perluas Lahan Tanam Jagung 0,5 H Di Teluk Piyai.

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:46 WIB

Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Kasus PT SPRH, Padil Saputra Ajukan Permintaan Informasi ke Kejati Riau

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SDN 001 Panipahan Buka Suara Soal Video Viral, Sebut Kejadian Tidak Sesuai Fakta Utuh

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polsek Tanah Putih Terus Tunjukan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Berita Terbaru