KPPS Di Kepenghuluan Pekaitan Diduga Berpihak Pada Paslon Afrizal Sintong-Setiawan.

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil – baranews, – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepenghuluan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga melakukan pelanggaran serius dengan mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang dilampirkan bersama kartu sembako murah dari pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong – Setiawan. Tindakan ini memunculkan dugaan keberpihakan KPPS terhadap salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tindakan tersebut dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mendukung pasangan Afrizal Sintong – Setiawan melalui program sembako murah yang disisipkan bersamaan dengan surat pemberitahuan.

Awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak terkait. Dalam keterangannya, istri dari anggota KPPS (AR) menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf dengan ketidaksengajaan kami membuat kesalahpahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya, selaku istri dari abang (AR), mohon maaf,” ujar istri AR saat dikonfirmasi.


*Dugaan Pelanggaran*
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan administrasi dalam pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut beberapa poin pelanggaran yang dapat ditelaah:

1. Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS dilarang berpihak kepada peserta pemilu mana pun. Penyertaan kartu sembako murah bersama surat pemberitahuan pemungutan suara mengindikasikan keberpihakan terhadap paslon tertentu.


2. Pelanggaran terhadap Integritas Proses Pemilu
Penyisipan kartu sembako yang terkait dengan paslon tertentu dapat dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap upaya memengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah pelanggaran hukum.


3. Manipulasi Proses Pemungutan Suara
Distribusi undangan pemungutan suara (C6) yang disertai materi kampanye dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada dan memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak terkait, termasuk pemberhentian anggota KPPS yang bersangkutan dan tindakan hukum kepada paslon yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Netralitas KPPS sebagai ujung tombak demokrasi harus dijaga agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya tanpa adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban Dan Keamanan,Personil Koramil Patroli Pelabuhan.

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.
Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku
Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama
Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.
Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.
Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman,SH Beri Himbauan Dan Nasehat Pada Remaja.

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Hadiri Acara Haul, Polsek Kubu Pererat Sinergi Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Jagah Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 04/Kubu Komsos Dengan Warga.

Jumat, 17 April 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Riau,Sekda Provinsi Bersama Danrem 031/Wira Bima Pimpin Kegiatan Cooling System Di Panipahan, Hadirkan Duta Anti Narkoba.

Jumat, 17 April 2026 - 07:30 WIB

Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum Pekat Dan Upika,Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba.

Berita Terbaru