Bandar narkoba dimiskinkan, aset 15 M disita: Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Rabu, 12 November 2025 - 00:30 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.comKonferensi pers diadakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Hadir dalam Konferensi pers dipimpin langsung, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, pada hari Selasa (11/11/2025).Turut hadir:

Ditresnarkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dansad Brimob Polda Riau, Kombes Pol l Ketut Gede Adu Wibawa S.I.K.

KA BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.H., M.Han.

Kabid Propam Polda Riau, KBP Harissandi, S.I.K., M.H.Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025).

Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB.

“Tersangka berinisial H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias ASEN dari rekannya bernama MR alias ABENG yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias ASEN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias ABENG mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias ABENG dari hasil kejahatan narkotika.

Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias ABENG menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Direktur Reskrimum: Dedikasi dan Pengabdian di Usia 49 Tahun

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau utk memberantas narkoba dan memiskinkan Bandarnya” tutup Kombes Putu.

 

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Kejaksaan RI Gelar Fokus Grup Diskusi, Bahas Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme 2025
Kapolda Riau Buka Workshop Green Policing, Hijaukan Bumi Lancang kuning:  Ratusan Osis Riau Hadiri
Gerakan Riau Hijau 21.000: Kapolda Riau dan Ketua OSIS SMA Negeri 9 Bicara Lingkungan Hidup Podcast
Kapolda Riau Terima Bintang Bhayangkara Pratama: Sebuah Penghargaan atas Dedikasi dan Integritas
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Polresta Pekanbaru 
Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk 311 Ketua OSIS se-Riau dan Penanaman 21.000 Pohon Serentak 10–21 November
Ketua Umum AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Pahlawan 2025
Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia, Tegaskan Batas Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:57 WIB

Polsek Rangsang Gandeng Satlinmas Tanam Pohon Dukung Green Policing

Senin, 10 November 2025 - 19:29 WIB

Polres Meranti Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Juang dan Pengabdian

Sabtu, 8 November 2025 - 11:33 WIB

Polres Meranti Edukasi Anak PAUD dan Siswa MTs Tanam Pohon Lewat Program Green Policing

Jumat, 7 November 2025 - 21:21 WIB

Jumat Curhat, Polres Kepulauan Meranti Ajak Pemuda Gogok Darussalam Jauhi Narkoba

Jumat, 7 November 2025 - 16:57 WIB

Bersangka Baik Terhadap Sesama Makhluk Hadir Dalam Tunjuk Ajar Melayu

Jumat, 7 November 2025 - 01:18 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang

Kamis, 6 November 2025 - 08:41 WIB

Polres Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 3 November 2025 - 17:28 WIB

Mahasiswa STKIP Meranti Belajar Bersama di Perpustakaan Daerah

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:50 WIB