Rokan Hilir – isnin 08/09/2025
Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Mulyadi, S.Si (NIP: 198210082010011013), pejabat fungsional di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, diduga tidak pernah hadir bekerja sejak Juli 2021.
Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh hingga kini. Bila dihitung, dengan estimasi gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, potensi kerugian negara selama hampir empat tahun diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SKP Bermasalah dan Dugaan Rekayasa Administrasi
Penelusuran internal mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Mulyadi. Kepala bidang selaku atasan langsung disebut menolak menandatangani SKP. Namun, anehnya, SKP justru ditandatangani oleh pejabat dari bidang lain.
Selain itu, data kegiatan dalam SKP diduga hasil pinjaman dari program kerja bidang lain. Tidak ditemukan bukti kehadiran Mulyadi, baik berupa daftar hadir, tanda tangan, maupun dokumentasi kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi ketidakhadiran.
Regulasi Tegas: Mangkir Lebih 46 Hari Bisa Dipecat
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menegaskan:
ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja dalam 1 tahun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika benar Mulyadi mangkir sejak Juli 2021, maka pelanggaran tersebut sudah jauh melampaui ambang batas, dan seharusnya berujung pada pemecatan tidak hormat.
Lemahnya Pengawasan, Diduga Ada Pembiaran
Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Bagaimana mungkin seorang ASN yang tidak pernah hadir di kantor masih bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan? Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum dalam meloloskan administrasi gaji maupun SKP fiktif.
“Kalau benar ASN ini tidak masuk kerja sejak 2021, dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp10 juta per bulan, maka negara bisa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit dan Investigasi
Sejumlah pihak mendesak Aph terkait di Rokan Hilir untuk segera turun tangan. Selain menindak ASN yang bersangkutan, (BKPSDM) juga diminta menyelidiki pejabat yang diduga ikut memfasilitasi penerbitan SKP fiktif serta pencairan gaji yang tidak semestinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, mulyadi belum memberikan klarifikasi resmi.















































