Aktivis keterbukaan informasi lapor ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 21:19 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsriau.com_pekanbaru rabu 23/04/2025

Bambang Irawan secara resmi melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik pada Rabu, 23 April 2025.

Hal tersebut adalah buntut tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Sekda Rohil sebagai Termohon, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan informasi yang dimohonkan Bambang merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Pemkab Rohil tidak mengindahkan permohonan informasi yang dilayangkan Bambang.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan ,Babinsa Koramil 04/ Kubu Patroli Tempat Rawan.

“Formil sudah kita tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, sengketa informasi ke KI sampai dengan putusan, informasi yang kita mintakan tidak pernah diberikan,” kata Bambang Irawan kepada Pewarta.

Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh sebab Sekda Rohil tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Kita sudah upayakan secara persuasif, terpaksa kita lakukan upaya ultimum remedium,” tambah Bambang.

Pidana keterbukaan informasi publik harus ditegakkan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Kita harus membersamai Polda Riau menegakkan hukum dalam keterbukaan informasi, agar menjadi percontohan ke yang lain, agar tidak ada yang memandang enteng dunia keterbukaan informasi,” kata Bambang.

Baca Juga :  DPP TOPAN RI Minta Dewan Pers Tindak Lanjuti Persoalan Kerjasama Media Dengan Kepenghuluan Di Rohil, Penghulu Diminta Batalkan Kerjasama 

Berdasarkan pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”( Red)

Berita Terkait

Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Siak: Perkuat Integritas, Cegah Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan RI Gelar Fokus Grup Diskusi, Bahas Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme 2025
Kapolda Riau Buka Workshop Green Policing, Hijaukan Bumi Lancang kuning:  Ratusan Osis Riau Hadiri
Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025
TOPAN RI Rohil Soroti Pembangunan Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi Capai Rp 3,59 Miliar
Datuk Seri Afrizal Cik Mengajar Pantun di Sanggar Pusaka Budaya
Sertu Martos Pimpin Patroli Pengamanan Bersama.

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:50 WIB

Rabu, 12 November 2025 - 12:34 WIB

Sertu Martos Pimpin Patroli Pengamanan Bersama.

Rabu, 12 November 2025 - 00:44 WIB

Yulisma Tegaskan Penunjukan Plt. Kepala BPKAD Dilakukan Sesuai Undang-Undang

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Bakar Semangat Juang, Lapas Bagansiapiapi Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 19:50 WIB

Pemkab Rohil Peduli, Normalisasi Parit Karya Mulyo Sari Disambut Antusias Warga

Senin, 10 November 2025 - 13:28 WIB

Tingkatkan hasil Panen,Babinsa Dampingi Petani.

Minggu, 9 November 2025 - 23:02 WIB

Besok, DPRD Rohil Dijadwalkan Gelar RDP Bahas Plasma 20 Persen PT Sindora Seraya, LSM TOPAN RI Rohil; Utamakan Kepentingan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 10:26 WIB

Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 04/Kubu Dan Polsek Kubu Gelar Patroli Bersama.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:50 WIB