Ketua DPD LSM TOPAN RI Rohil: Jangan Main Main Dengan DANA DESA Jika Tidak Ingin di Penjara

Redaksi

- Redaktur

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:21 WIB

50602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau memberi sindiran keras kepada seluruh kepala Desa/Datuk maupun Datin Penghulu se Rohil untuk tidak main main dengan dana desa.

Ketua DPD LSM TOPAN RI Rohil Yusaf Hari Purnomo akrab disapa Arie Black turut menyampaikan pesan moral kepada kepala desa/datuk, datin Penghulu maupun Pj Penghulu se Rohil untuk tidak menyalahgunakan anggaran dan wewenang demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu sehinga memicu kerugian keuangan negara.

” Jangan main-main dengan dana desa jika tidak ingin di penjara,” ujar Arie, Selasa, (29/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM TOPAN RI Rohil itu ikut menyinggung ada banyak kasus kepala desa di Rohil yang terjebak dalam penyalahgunaan anggaran dana desa dan terbukti perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan pada akhirnya masuk penjara.

Baca Juga :  Dengan Tulus Personil Koramil 04/Kubu Bantu Pembangunan Kamar Mandi Mushola.

” Kalian para Datuk maupun Datin Penghulu adalah ujung tombak pemerintahan, jangan sampai tata kelolaan pemerintahan di desa ternodai oleh tindakan yang merugikan masyarakat, selangkah saja anda salah melangkah maka terimalah akibatnya,” Kata Arie.

Menurutnya, Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Rohil di Vonis 8 Bulan Penjara, Ahmadi Kakek Korban Merasa Keberatan 

Sedangkan, prioritas penggunaan dana desa, lanjut Arie mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penanggulangan kemiskinan.

Di akhir pesannya, Ketua LSM TOPAN RI Rohil menyampaikan dana desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Setiap sen dari dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan hanya boleh digunakan sesuai rencana kerja desa.

 

 

 

 

Penulis : Alek Marzen

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Pemkab Rohil Siapkan Excavator Atasi Genangan di Pemakaman Pelabuhan Baru
Warga Minta Respon Pemda Rohil Sikapi Persoalan TPU Bagan Barat Atasi Banjir 
Giat Patroli Siskamling Bersama Personil Koramil 04/Kubu.
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Patroli Siskamling.
Kepala BKPSDM Rohil Hindari Konfirmasi, LSM Tegas: Tak Siap Dikritik, Lebih Baik Mundur!
Persiapan HUT ke-26 Rohil, Trotoar dan Median Jalan Bagansiapiapi Dibuat Lebih Kinclong
Personil Koramil 04/Kubu Bersama Ormas Dan Warga Giat Patroli Siskamling
Pelantikan PPPK Tahap 2 di Rohil Dinilai Cacat Prosedur, BKPSDM Diminta Batalkan Pengangkatan Noviansyah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin, AKPERSI Desak Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Jumat, 29 November 2024 - 15:30 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Cerita dibalik Kebahagiaan Pemenang Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Ketapang

Selasa, 10 September 2024 - 09:40 WIB

Ngeri..!! Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Berita Terbaru