DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

Redaksi

- Redaktur

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:33 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, Baranewsriau.com | Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendesak DPRD setempat untuk segera menyampaikan nota protes kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPD FABEM Rohil, Riki Dermawan, menyebut bahwa UU tersebut telah banyak menggerus kewenangan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam serta sejumlah urusan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“UU 23/2014 membuat pemerintah kabupaten/kota seakan menjadi subordinat dari pemerintah provinsi. Banyak kewenangan yang semestinya bisa dikelola oleh daerah sendiri, kini justru ditarik ke tingkat atas,” ujar Riki kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat daerah tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan pentingnya sikap tegas dari lembaga legislatif daerah untuk menyuarakan keresahan publik melalui forum resmi, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan secara kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

DPD FABEM, kata Riki, juga siap menggalang dukungan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan guna memperkuat desakan revisi terhadap UU tersebut.

Baca Juga :  Awasi Masuknya Warga Asing, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

“Kami ingin UU ini dievaluasi atau direvisi secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus kembali diberi ruang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” tegasnya.

Kewenangan Laut Jadi Sumber Masalah

Secara khusus, Riki menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan wilayah perairan di Rokan Hilir yang kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menyebut kondisi ini menyulitkan masyarakat nelayan ketika terjadi konflik atau pelanggaran di laut.

“Para nelayan hari ini kesulitan jika terjadi persoalan di laut, karena kewenangannya berada di provinsi. Sementara itu, keberadaan PSTKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Riau masih sangat terbatas, termasuk di wilayah Rokan Hilir,” ungkapnya.

Ia mencontohkan dua konflik nyata yang baru-baru ini terjadi di wilayah pesisir. Pertama, pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional terkait penguasaan kawasan pantai dan laut. Kedua, ketegangan di perairan Sinaboi akibat penggunaan alat tangkap terlarang jenis Pek To, yakni jaring halus yang merusak ekosistem laut dan memicu benturan antar nelayan.

“Konflik-konflik seperti ini seharusnya bisa diantisipasi jika kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten. Karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 perlu segera diralat demi menjamin keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat pesisir,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Karlahut, Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.

PSTKP Riau Dinilai Terbatas dalam Pengawasan

Riki juga menyoroti keterbatasan PSTKP Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan laut secara optimal. Dengan cakupan wilayah yang luas meliputi 12 kabupaten/kota yang sebagian besar memiliki perairan lepas – kapasitas lembaga ini disebut masih belum ideal.

“Baik dari segi personel maupun anggaran, PSTKP Riau masih sangat terbatas. Apalagi dengan kucuran dana dari APBD yang juga minim, sangat sulit mengharapkan pengawasan maksimal di lapangan, termasuk untuk wilayah Rokan Hilir,” tambahnya.

Harapan untuk DPRD

Menutup pernyataannya, Riki berharap agar DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat mengakomodasi aspirasi ini dan menjadi corong utama untuk menyuarakan kebutuhan rakyat pesisir yang terdampak langsung oleh kebijakan sentralistik tersebut.

“Kami titipkan harapan besar kepada DPRD. Semoga aspirasi ini tidak berhenti di meja diskusi, tapi benar-benar dibawa hingga ke pusat demi masa depan daerah dan rakyat kita sendiri,” tutupnya. (Lek).

 

 

 

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Rutin Tanaman Cabai.
KA SPK Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Terong Program Ketahanan Pangan.
Program Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Merah.
Aparat Gabungan Turun ke Lapangan, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Bangko Intensifkan Monitoring Ketahanan Pangan, Jagung di Suak Air Hitam Tunjukkan Hasil Positif
Pos Siskamling Bagan Punak Pesisir Aktif, Kapolsek Bangko dan Camat Tinjau Langsung Kesiapan Warga
Dari Panipahan ke Jakarta, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Usulan Pembangunan Prioritas Ke Kementerian
Ketahanan Pangan Rohil Berbuah Hasil, Tanaman Jagung di Pekaitan Bersiap Dipanen

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:44 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Rutin Tanaman Cabai.

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:39 WIB

KA SPK Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Terong Program Ketahanan Pangan.

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:31 WIB

Program Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Merah.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:46 WIB

Polsek Bangko Intensifkan Monitoring Ketahanan Pangan, Jagung di Suak Air Hitam Tunjukkan Hasil Positif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:57 WIB

Pos Siskamling Bagan Punak Pesisir Aktif, Kapolsek Bangko dan Camat Tinjau Langsung Kesiapan Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dari Panipahan ke Jakarta, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Usulan Pembangunan Prioritas Ke Kementerian

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:41 WIB

Ketahanan Pangan Rohil Berbuah Hasil, Tanaman Jagung di Pekaitan Bersiap Dipanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Perkembangan Tanaman Jagung Bersama Petani.

Berita Terbaru

SIAK

Tanaman Pangan Jagung 84 Hari Sabak Auh Tumbuh Baik

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:08 WIB