ROHIL, BaraNewsRiau.Com| Kasus dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau bakal di gelar minggu depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitrous SH., ketika dikonfirmasi baranewsriau.com lewat via whatsapp pribadinya pada Jumat 11 April 2025 lalu.
“Minggu depan penundaan sidangnya, agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” Kata Daniel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Ahmadi selaku kakek korban ketika di konfirmasi mengakui baru mendapat kabar tersebut. Dia juga berharap keadilan selalu berpihak kepada orang yang benar dan menindak kepada yang salah dengan hukuman yang setimpal.
” Saya belum tahu sejauh mana perkembangan kasus ini, Kalok sidang minggu depan sidang ya bawak saksi apa enggak, saya juga berharap keadilan secepatnya terjawab untuk kami,” Kata Ahmadi, Sabtu (12/04/2025).
Sebagai kakek Korban, Ahmadi kembali menyampaikan akan mengawal kasus tersebut sampai ke titik akhir, meski dengan segala keterbatasan namun ia yakin keadilan akan selalu berpihak kepada yang lemah.
” Saya minta keadilan, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” Pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di SD Negeri 001 Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Rohil, sempat viral disorot sejumlah media massa.
Peristiwa yang menggegerkan publik itu diketahui terjadi pada 27 September 2024 lalu. Keluarga Korban turut dikabarkan telah melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun baranewsriau.com, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di SD Negeri 001 Sungai Besar, Pekaitan-Rohil itu telah digelar perdana dengan agenda sidang saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Ujung Tanjung pada Selala 04 Maret 2025 lalu.
Turut hadir dalam persidangan tersebut diantaranya Ahmadi (kakek korban), M.Z (korban) dan sejumlah pihak keluarga korban, sementara dari pihak pelaku dugaan penganiayaan inisial AR tidak dapat hadir secara langsung hingga persidangan di gelar secara virtual. ***/Lek.
Editor: Redaksi
















































