Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:25 WIB

50989 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Baca Juga :  17 Korban Jadi Mangsa, Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

Baca Juga :  HUT Satpam ke-45, Polres Kampar Gelar Syukuran, Kapolres: Satpam Garda Terdepan, Mitra Strategis Polri

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Gotong Royong Polsek Kampar Kiri Hilir dan Petani Koto Damai Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha
SMAN Plus Riau Gelar Upacara Harkitnas 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Transformasi Digital
Kelompok Tani Karya Tani Panen 1.000 Kg Jagung dari Lahan Tumpang Sari di Kampar
Gotong Royong Tanam Jagung 0.5 Ha di Kampar, Polsek Perhentian Raja Libatkan Kelompok Tani 
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil, Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
TEMBUS 4 TON, POLSEK TAPUNG HILIR SUKSES KAWAL PANEN JAGUNG 6 DESA DUKUNG KETAHANAN PANGAN 
KETUA KOMISI INFORMASI RIAU TATANG YUDIANSYAH: “ANAK SMAN PLUS RIAU JANGAN MAU KALAH, HARUS JADI JUARA INFORMASI”
POLSEK PERHENTIAN RAJA GARAP 0.75 HEKTARE LAHAN UNTUK PENANAMAN JAGUNG KUARTAL II, DUKUNG SWASEMBADA PANGAN DESA HANGTUAH 

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:26 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Pupuk untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 00:07 WIB

Ratusan Pelajar SMP Pekanbaru Ikuti Pelatihan Kepemimpinan OSIS yang Digelar PC PMII

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:28 WIB

Dewan Pendidikan Riau Anugerahkan Penghargaan ke Sanggar Tari Gelora Seni 9 SMAN 9 Pekanbaru

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:39 WIB

Demisioner Ketua Rayon PMII FAI UIR Tekankan Konsolidasi dan Kesiapan Turun ke Jalan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:32 WIB

Antisipasi Kejahatan Saat Blackout, Polda Riau Patroli Besar-Besaran di Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:33 WIB

11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Pendaftaran Masih Dibuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:27 WIB

BBPOM Pekanbaru Rangkul 24 Instansi Teken Komitmen Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:30 WIB

24 Siswa SMPN 4 Pekanbaru Lolos ke SMA Unggulan Lewat Seleksi Online, Kepsek: Ini Hasil Kerjasama Semua Pihak

Berita Terbaru