IKM (Ikatan Keluarga Minang) Provinsi Riau Datang Polsek Minas

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Senin, 10 Februari 2025 - 04:57 WIB

50645 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAS- Kami dari keluarga besar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Provinsi Riau dan Pengurus GONJONG Limo datang ke Polsek minas bertujuan untuk supaya pihak Polsek melakukan aturan yang berlaku sesuai dengan hukum ujar H.Suharmansyah,SH.,MH selaku Ketua IKM didampingi oleh H.Agusman Sikumbang,SH.,MH selaku Sekretaris, Azizul Hakim selaku Bendahara, Atma Kusuma,SH.,MH selaku Ketua LBH IKM dan H. Zahirman Zabir,SH.,MH selaku Ketua GONJONG Limo beserta Bundo Kanduang dan pengurus lainnya, kami atas nama keluarga besar IKM jangan sampe terjadi gesekan antara dua kubu, mari kita saling menjaga dan kita percayakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah langkah Hukum atas perlakuan Seorang Pria berbadan tegap berambut putih beruban yang dikenal warga sekitar Minas dengan inisal JU dengan semena-mena bak seorang “Raja” memukuli seorang Sopir pria beperawakan Kutilang (Kurus tinggi langsing) hingga Video nya Viral di Media sosial.

Baca Juga :  SPBU di Bunga Raya Nekad Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Video Pemukulan/Penganiyaan tersebut disinyalir terjadi pada hari Kamis 6/2 di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

JU ini merupakan Bos Pemilik Lahan sawit, sementara Warga GS 3 ini berasal dari Sumbar pada hari naas tersebut seperti biasanya mendapatkan orderan lansir membawa sawit dengan menggunakan Truk Colt Dieselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, JU tanpa tedeng aling-aling juga membakar Truck Colt Diesel yang dituduh tanpa bukti telah mencuri sawit miliknya.

Padahal menurut warga, Warga GS 3 sebelum dipukuli ini mengatakan,

“Saya hanya sopir bang, kalau Abang mau menyelesaikan, Ayo kita ke Polsek (Minas)” Kata Abg Korban.

Namun Sang “Raja” Minas JU sambil menepuk dada menghardik,

“Aku Siksa dulu kau, Aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), Aku Tanggung Jawab ke Polda (Riau)” Teriak JU.

Baca Juga :  Masyarakat Bersama Pihak Terkait Mendatangi Kantor Ormas Bhatin Rosul Yang Di Duga Sebagai Tempat Narkoba

Tindakan JU bisa saja dikenai Pasal-pasal dalam KUHP ;

Pasal 170 KUHP
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.

Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.

Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun.
Ditambahkan oleh H. Agusman Sikumbang,SH.,MH agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut dalam waktu 1×24 Jam, dan kami percaya kepada kepolisian dan tidak akan menjadi preseden buruk di kemudian hari ujar H.Zahirman Zabir,SH.,MH.

( Effendi Basri).-

Berita Terkait

Jagung Pipil 1 Hektare di Sabak Auh Hampir Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Dampingi UPTD Pertanian
Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Pangan Jagung Pipil 1 Hektar Dukung Asta Cita
Hut Bhayangkara ke-80, Polsek Sabak Auh Turun Bagi Sembako ke Warga Selat Guntung
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung 87 Hari Dukung Asta Cita
86 Hari Jagung Pipil Polsek Sabak Auh Asta Cita Panen Masih Prediksi 
Setiap Hari Polsek Sabak Auh Cek Jagung 1 Ha Dukung Asta Cita
Tanaman Pangan Jagung 84 Hari Sabak Auh Tumbuh Baik
Kawal Swasembada Pangan Asta Cita, Polsek Sabak Auh Rutin Cek Jagung Pipil Petani Usia 79 Hari

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Bayam Bersama Petani.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:35 WIB

PPTK Jelaskan Anggaran Rumah Singgah Bersalin Rohil Bersumber dari Pemerintah Pusat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Dan Kontrol Perkembangan Tanaman Jagung Pipil.

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Rohil Pimpin Apel Siaga Karhutla Bersama PT Salim Ivomas Pratama Dan Pemkab Rohil.

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Diwilayahnya, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun.

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan.

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:40 WIB

Road To RBR 2026, Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berlari Lawan Karhutla Dan Jaga Lestarinya Alam.

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:27 WIB

JELANG BAKAR TONGKANG 29 JUNI–1 JULI 2026, PUPR ROHIL KEBUT PENGASPALAN JALAN PERNIAGAAN

Berita Terbaru