Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

BARA NEWS RIAU

- Redaktur

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:06 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

Baca Juga :  Sinergi Polsek Merbau Besama Pramuka Tanam Pohon Dalam Progran Green Policing

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Semangat Personil Polda Riau dan Polres Kampar, Selesaikan 3 Jembatan di Kuok, Progres Tertinggi Capai 70%
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Kita Lawan Narkoba Bersama! Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Jangan Sampai Panipahan Terulang
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
Ditlantas Polda Riau dan Gerkatin Kolaborasi Tanam Pohon di Tepian Sungai Siak, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan 
Apel Pagi Jadi Momentum Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolsek Panipahan Laksanakan Cooling Syistem Di Gereja HKBP Pasca aksi Demonstrasi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif.

Minggu, 19 April 2026 - 19:26 WIB

Dinas PUPR Rohil Turun Langsung ke Bagan Punak Pesisir, Tinjau Banjir Air Pasang yang Rendam Jalan Warga

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Komsos.

Minggu, 19 April 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Keamanan Malam Hari, Polri Dan TNI Bersama Unsur Masyarakat Lakukan Patroli Cegah Pekat Hingga Narkoba.

Sabtu, 18 April 2026 - 19:39 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu Di Panipahan.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:24 WIB

Kurun Waktu Seminggu Polsek Kubu Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 5 Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 14:05 WIB

Personil Koramil 04/Kubu Bersama. Polri Dan Upika Gelar Patroli Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek kubu Kembali Berhasil Ringkus Pengdar Sabu.

Berita Terbaru