Komitmen AKP Noki Loviko berantas narkoba, dua pria RS dan FA diamankan di Tenayan Raya. Polisi sita sabu, ekstasi, senjata rakitan, hingga uang tunai ratusan juta, Selasa 23 Juni 2026.
PEKANBARU, baranewsriau.com – Di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Rejosari, Tenayan Raya, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana atas arahan Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko.
“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS 30 dan FA 40 harus kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengedar,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Selasa 23 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Diungkap AKP Noki Loviko
Dari tersangka RS, polisi menemukan paket sabu 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros, empat butir pil ekstasi logo Red Devil, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza mengandung etomidate, timbangan digital, serta telepon genggam.
Dari tersangka FA, disita empat paket sabu 0,37 gram beserta telepon genggam yang diduga sarana transaksi.
“Mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat,” terang AKP Noki Loviko.
Pengembangan ke The Peak Atas Instruksi Kasat
Atas pengembangan penyelidikan, Tim Opsnal bergerak ke Apartemen The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, kamar 1908 pada pukul 21.30 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai, serta barang lain terkait peredaran narkotika.
Selain itu, disita satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
“Kepercayaan publik adalah aset. Tidak ada toleransi terhadap narkoba. Kami akan terus kejar sampai ke jaringannya,” tambah AKP Noki Loviko.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan rilis resmi Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial RS dan FA kini dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Sumber: Kasat Resnarkoba
Rilis Humas Polresta Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol





















































