
Rohil BaraNews.Com, – Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau kembali menggelar kegiatan patroli, penyebaran himbauan, serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di wilayah rawan kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, yakni Bhabinkamtibmas Kepala Sungai Pinang, Brigpol Zainudin Usman, SH, dan Bhabinkamtibmas Kepala Teluk Piyai, Bripka Safrianto. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengawasan dan penyambangan meliputi Jalan Pendidikan, Kepala Sungai Pinang Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, serta Jalan Blok A, Kepala Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki lima tujuan utama, yaitu tindakan preventif untuk mengantisipasi munculnya titik api atau asap di lokasi rawan, memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menyosialisasikan ketentuan hukum serta sanksi pidana dan denda sesuai Maklumat Kapolda Riau bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, mencegah dampak buruk berupa kabut asap dan gangguan kesehatan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap titik-titik rawan kebakaran di wilayah hukum Polsek Kubu.
“Kami terus bergerak turun ke lapangan, berinteraksi dengan warga, dan menyebarluaskan imbauan agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah bencana ini,” ujar Kapolsek Kubu.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan yang dilakukan personil di lokasi kegiatan, hingga kegiatan berakhir tidak ditemukan adanya titik api maupun asap (nihil) di lokasi yang disambangi. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Polsek Kubu dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk Karhutla, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta tindakan cepat dan tepat di lapangan.





















































