Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba.

PONIRIN

- Redaktur

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:24 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil BaraNews.Com, – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti, pada Kamis (07/05/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima Kanit Reskrim Polsek Kubu, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti langsung atas perintah Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., dengan mengerahkan Tim Opsnal Reskrim ke lokasi.

Sekira pukul 19.00 WIB, tiba di lokasi tim melakukan pengintaian dan pemantauan. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman dengan gelagat yang mencurigakan. Tim pun segera mendekat dan melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap orang tersebut.

Setelah diperiksa, laki-laki tersebut mengaku berinisial IS (34), warga Jl. Padat Karya, Kepenghuluan Sungai Kubu. Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaiannya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana kanan, serta 1 unit telepon genggam. Barang bukti tersebut kemudian disita.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, IS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut dibelinya seharga Rp200.000 dari seseorang yang dikenal dengan inisial AR, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dan atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk upaya penelusuran untuk mengamankan pemasok barang bukti tersebut.

“Kami tidak akan berkompromi dengan narkotika. Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terimakasih serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolsek Kubu.

Kasus penyalahgunaan narkotika ini akan dilimpahkan ke unit sat narkoba polres rohil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Proyek Ketapang di Bagan Jawa Terindikasi Korupsi, Keterlibatan Pj Penghulu Dalam Pengelolaan Anggaran Jadi Pertanyaan Besar

Berita Terkait

Waka Polres Rohil Laksanakan Cooling Syistem Pasca Aksi Spontanitas Warga Terhadap Rumah Terduga Bandar Narkoba.
Situasi Pasar dan Objek Vital Jadi Perhatian, Polsek Bangko Intensifkan Patroli KRYD
Penghulu Panipahan Ajak Warga Jaga Kondusifitas, Jangan Mudah Terprovokasi
Kapolda Riau Diminta Ungkap Aktor di Balik Akun Bodong Penebar Pencemaran Nama Baik
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD.
Kabid dan Katim P2PPL Dinkes Rohil Disorot, Dinilai Gagal Tangani Lonjakan DBD di Daerah
Polsek Kubu Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SMA, Pelaku Akan Dijerat Hukum.
Tapal Batas Sungai Besar–Suak Air Hitam Dipersoalkan, Warga Desak Tapem Turun Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:12 WIB

10 KADES SILATURAHMI KE LAMR MERANTI, SEPAKAT JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:53 WIB

DATUK SERI AFRIZAL CIK: SYARAHAN SASTRA BUDAYA AGENDA TETAP LAMR MERANTI DI SEKOLAH

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:39 WIB

BUPATI ASMAR SIAP EVALUASI TARIF ANGKUT BURUH MERANTI, DORONG SOLUSI BERSAMA PENGUSAHA

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

BUPATI ASMAR: PENANGKAPAN OLEH POLRES MERANTI SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:22 WIB

6 BULAN UNGKAP 60 KG NARKOBA, KAPOLRES MERANTI DAPAT PUJIAN LAMR: BUKTI KESUNGGUHAN BERANTAS SABU

Rabu, 29 April 2026 - 23:32 WIB

LAMR Meranti Sambut Kunjungan Manager Baru ULP PT PLN Selatpanjang

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Tepung Tawar 110 JCH Meranti, Bupati Asmar: Jaga Kesehatan di Mekkah

Minggu, 26 April 2026 - 10:18 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Meranti, Tanpa Ampun Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terbaru