Soal Ahli Waris: Advokat TJUAN AN di Kepulauan Meranti Terbukti Langgar Kode Etik, Hukuman Hanya Teguran Lisan Menuai Tanda Tanya 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaktur

Senin, 6 April 2026 - 04:06 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, baranewsriau.com – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Baca Juga :  Ketua PD IV KBPP POLRI Riau, Muslim Amir : Kita akan eksis dan dukung Program Pemerintah terkhususnya Polri dan TNI

Putusan dibacakan Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

 

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Laporan Pencurian Daihatsu Xenia Tahun 2025 Pekanbaru: Minta Atensi Polisi
Polantas Gelar Kampanye Keselamatan Green Policing Hut Bhayangkara 
Pastor Dari Irlandia Beri Semangat Baru Untuk Warga Binaan Pekanbaru 
Anak-anak Hebat Tampil Ceria, Polisi Bangga Cetak Generasi Disiplin
PLT Gubernur Riau Perintah Wako: Data Galian C Tak Berizin Demi PAD Riau
PLT Gubri Ajak Tertibkan Galian C, Bantu PAD dan Jaga Lingkungan Warga
Minum Jamu Gratis Dapat Ilmu: Warga CFD Pekanbaru Diajak Waspada Jamu Ilegal Berbahaya 
Disdik Pekanbaru & Telkomsel Bekali 150 Guru Skill Digital: Belajar Bikin Konten Edukatif Hingga Kelola Medsos Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:44 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Rutin Tanaman Cabai.

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:31 WIB

Program Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Cabai Merah.

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46 WIB

Aparat Gabungan Turun ke Lapangan, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:46 WIB

Polsek Bangko Intensifkan Monitoring Ketahanan Pangan, Jagung di Suak Air Hitam Tunjukkan Hasil Positif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:57 WIB

Pos Siskamling Bagan Punak Pesisir Aktif, Kapolsek Bangko dan Camat Tinjau Langsung Kesiapan Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dari Panipahan ke Jakarta, Kadis PUPR Rohil Kawal Langsung Usulan Pembangunan Prioritas Ke Kementerian

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:41 WIB

Ketahanan Pangan Rohil Berbuah Hasil, Tanaman Jagung di Pekaitan Bersiap Dipanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Perkembangan Tanaman Jagung Bersama Petani.

Berita Terbaru