Polsek Kubu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan

PONIRIN

- Redaktur

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:39 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil-baranews,com,—– Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (39), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, pada Kamis (29/1/2026) malam.

Kapolsek Kubu melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Teluk Piyai Pesisir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Sungai Mangkuk. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selain dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,69 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor, bungkus rokok, korek api, serta plastik bening kosong.

“Dari handphone tersangka, kami menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YH yang berdomisili di Bagansiapiapi,” jelasnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 juncto Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Bayam Bersama Petani.
PPTK Jelaskan Anggaran Rumah Singgah Bersalin Rohil Bersumber dari Pemerintah Pusat
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Dan Kontrol Perkembangan Tanaman Jagung Pipil.
Polres Rohil Pimpin Apel Siaga Karhutla Bersama PT Salim Ivomas Pratama Dan Pemkab Rohil.
Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung Guna Jaga Ketahanan Pangan.
Dukung Ketahanan Pangan Diwilayahnya, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun.
Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan.
Road To RBR 2026, Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berlari Lawan Karhutla Dan Jaga Lestarinya Alam.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Bayam Bersama Petani.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:35 WIB

PPTK Jelaskan Anggaran Rumah Singgah Bersalin Rohil Bersumber dari Pemerintah Pusat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Dan Kontrol Perkembangan Tanaman Jagung Pipil.

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung Guna Jaga Ketahanan Pangan.

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Diwilayahnya, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun.

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan.

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:40 WIB

Road To RBR 2026, Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berlari Lawan Karhutla Dan Jaga Lestarinya Alam.

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:27 WIB

JELANG BAKAR TONGKANG 29 JUNI–1 JULI 2026, PUPR ROHIL KEBUT PENGASPALAN JALAN PERNIAGAAN

Berita Terbaru